Bashirah's Blog

Bingkisan Jihad

Posted by: bashirah on: 18 Agustus 2009

[Al Hajj, 22:78] Berjihadlah kamu dengan jihad yg sebenar-benarnya

78. Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. dia Telah memilih kamu dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. dia (Allah) Telah menamai kamu sekalian orangorang muslim dari dahulu[993], dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, Maka Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. dia adalah Pelindungmu, Maka dialah sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong.

[993] Maksudnya: dalam kitab-kitab yang Telah diturunkan kepada nabi-nabi sebelum nabi Muhammad s.a.w.

[ al Baqoroh , 2 :216 ] diwajibkan atas kamu berperang padahal kamu benci

[ al Baqoroh , 2 :216 ] boleh jadi kamu benci sesuatu, padahal ia baik bagi kamu

[ al Baqoroh , 2 :216 ] boleh jadi kamu suka sesuatu, padahal ia buruk bagi kamu

216. Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak Mengetahui.

[ Al Baqoroh , 2:183 ] diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana orang sebelum kamu

183. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,

[ Aali Imran , 3:156-158] jika syahid, ampunan dan rahmat Allah lebih baik dari harta rampasan

156. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu seperti orang-orang kafir (orang-orang munafik) itu, yang mengatakan kepada Saudara-saudara mereka apabila mereka mengadakan  perjalanan di muka bumi atau mereka berperang: “Kalau mereka tetap bersama-sama kita tentulah mereka tidak mati dan tidak dibunuh.” akibat (dari perkataan dan keyakinan mereka) yang demikian itu, Allah menimbulkan rasa penyesalan yang sangat di dalam hati mereka. Allah menghidupkan dan mematikan. dan Allah melihat apa yang kamu kerjakan.
157. Dan sungguh kalau kamu gugur di jalan Allah atau meninggal[245], tentulah ampunan Allah dan rahmatNya lebih baik (bagimu) dari harta rampasan yang mereka kumpulkan. 158. Dan sungguh jika kamu meninggal atau gugur, tentulah kepada Allah saja kamu dikumpulkan.

[245] Maksudnya: meninggal di jalan Allah bukan Karena peperangan.

[ Aali Imran , 3:169-170] jangan mengira orang gugur di jalan Allah itu mati

169. Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup[248] disisi Tuhannya dengan mendapat rezki.
170. Mereka dalam keadaan gembira disebabkan karunia Allah yang diberikanNya kepada mereka, dan mereka bergirang hati terhadap orangorang yang masih tinggal di belakang yang belum menyusul mereka[249], bahwa tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

[248] yaitu hidup dalam alam yang lain yang bukan alam kita ini, di mana mereka mendapat kenikmatan-kenikmatan di sisi Allah, dan Hanya Allah sajalah yang mengetahui bagaimana keadaan hidup itu.
[249] maksudnya ialah teman-temannya yang masih hidup dan tetap berjihad di jalan Allah s.w.t.

[ An Nisak , 4:74 ] suruhan berperang di jalan Allah

74. Karena itu hendaklah orang-orang yang menukar kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat[316] berperang di jalan Allah. barangsiapa yang berperang di jalan Allah, lalu gugur atau memperoleh kemenangan Maka kelak akan kami berikan kepadanya pahala yang besar.

[316] orangorang mukmin yang mengutamakan kehidupan akhirat atas kehidupan dunia ini.

[ al Anfaal , 8:60 ] persiapkan segala kekuatan untuk mengahdapi musuh

60. Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).

[al Anfaal,8:65]20 mukmin sabar kalahkan 200 orang kafir, 100 mukmin sabar kalahkan 1000 orang kafir

65. Hai nabi, Kobarkanlah semangat para mukmin untuk berperang. jika ada dua puluh orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. dan jika ada seratus orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan seribu dari pada orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti[623].

[623] Maksudnya: mereka tidak mengerti bahwa perang itu haruslah untuk membela keyakinan dan mentaati perintah Allah. mereka berperang Hanya semata-mata mempertahankan tradisi Jahiliyah dan maksud-maksud duniawiyah lainnya.

[ at Taubah , 9 :14-15] perangilah mereka, Allah akan hancurkan mereka dengan tangan mu

14. Perangilah mereka, niscaya Allah akan menghancurkan mereka dengan (perantaraan) tangan-tanganmu dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman.
15. Dan menghilangkan panas hati orang-orang mukmin. dan Allah menerima Taubat orang yang dikehendakiNya. Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

[ At Taubah , 9 :29 ] perintah perang

29. Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan AlKitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah[638] dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.

[638] Jizyah ialah pajak per kepala yang dipungut oleh pemerintah Islam dari orang-orang yang bukan islam, sebagai imbangan bagi keamanan diri mereka.

[ At Taubah , 9 :41 ] berjihadlah dalam susah atau senang

41. Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.

[ At Taubah , 9:81-83 ] kisah orang yg tidak mahu ikut perang

81. Orang-orang yang ditinggalkan (Tidak ikut perang) itu, merasa gembira dengan tinggalnya mereka di belakang Rasulullah, dan mereka tidak suka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah dan mereka berkata: “Janganlah kamu berangkat (pergi berperang) dalam panas terik ini”. Katakanlah: “Api neraka Jahannam itu lebih sangat panas(nya)” jika mereka Mengetahui.
82. Maka hendaklah mereka tertawa sedikit dan menangis banyak, sebagai pembalasan dari apa yang selalu mereka kerjakan.
83. Maka jika Allah mengembalikanmu kepada suatu golongan dari mereka, Kemudian mereka minta izin kepadamu untuk keluar (pergi berperang), Maka Katakanlah: “Kamu tidak boleh keluar bersamaku selama-lamanya dan tidak boleh memerangi musuh bersamaku. Sesungguhnya kamu Telah rela tidak pergi berperang kali yang pertama. Karena itu duduklah bersama orang-orang yang tidak ikut berperang.”[651]

[651] setelah nabi Muhammad saw selesai dari peperangan Tabuk dan kembali ke Madinah dan bertemu segolongan orang-orang munafik yang tidak ikut perang, lalu mereka minta izin kepadanya untuk ikut berperang, Maka nabi Muhammad s.a.w. dilarang oleh Allah untuk mengabulkan permintaan mereka, Karena mereka dari semula tidak mau ikut berperang.

[ At Taubah , 9:88-89 ] bagi orang yg berjihad, Allah janjikan syurga

88. Tetapi Rasul dan orang-orang yang beriman bersama Dia, mereka berjihad dengan harta dan diri mereka. dan mereka Itulah orang-orang yang memperoleh kebaikan, dan mereka Itulah orang-orang yang beruntung.
89. Allah Telah menyediakan bagi mereka syurga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.

[ At Taubah , 9 :111 ] Allah membeli mukmin dengan syurga

111. Sesungguhnya Allah Telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu Telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang Telah kamu lakukan itu, dan Itulah kemenangan yang besar.

[ Muhammad , 47:20-21 ] orang beriman rindu jihad dan orang munafik takut mati

20. Dan orang-orang yang beriman berkata: “Mengapa tiada diturunkan suatu surat?” Maka apabila diturunkan suatu surat[1392] yang jelas maksudnya dan disebutkan di dalamnya (perintah) perang, kamu lihat orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya memandang kepadamu seperti pandangan orang yang pingsan Karena takut mati, dan kecelakaanlah bagi mereka.
21. Ta’at dan mengucapkan perkataan yang baik (adalah lebih baik bagi mereka). apabila Telah tetap perintah perang (mereka tidak menyukainya). tetapi Jikalau mereka benar (imannya) terhadap Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka.

[1392] yang dimaksud dengan surat di sini ialah surat yang berisi perintah untuk memerangi orang-orang kafir.

[ as Soof , 61:4 ] Allah suka orang yang berjihad dengan berdisiplin dan teratur

4. Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalanNya dalam barisan yang teratur seakanakan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.

[ al Fath, 48:18-19] perjanjian taat setia Ridwan di Hudaibiyyah

18. Sesungguhnya Allah Telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon[1399], Maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya)[1400].
19. Serta harta rampasan yang banyak yang dapat mereka ambil. dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

[1399] pada bulan Zulkaidah tahun keenam Hijriyyah nabi Muhammad s.a.w. beserta pengikut-pengikutnya hendak mengunjungi Mekkah untuk melakukan ‘umrah dan melihat keluarga-keluarga mereka yang Telah lama ditinggalkan. Sesampai di Hudaibiyah beliau berhenti dan mengutus Utsman bin Affan lebih dahulu ke Mekah untuk menyampaikan maksud kedatangan beliau dan kaum muslimin. mereka menanti-nanti kembalinya Utsman, tetapi tidak juga datang Karena Utsman ditahan oleh kaum musyrikin Kemudian tersiar lagi kabar bahwa Utsman Telah dibunuh. Karena itu nabi menganjurkan agar kamu muslimin melakukan bai’ah (janji setia) kepada beliau. merekapun mengadakan janji setia kepada nabi dan mereka akan memerangi kamu Quraisy bersama nabi sampai kemenangan tercapai. perjanjian setia Ini Telah diridhai Allah sebagaimana tersebut dalam ayat 18 surat ini, Karena itu disebut Bai’atur Ridwan. Bai’atur Ridwan Ini menggetarkan kaum musyrikin, sehingga mereka melepaskan Utsman dan mengirim utusan untuk mengadakan perjanjian damai dengan kaum muslimin. perjanjian Ini terkenal dengan Shulhul Hudaibiyah.

[1400] yang dimaksud dengan kemenangan yang dekat ialah kemenangan kaum muslimin pada perang Khaibar.

[ al Ahzab , 33:23 ] orang yang menepati janji jihad kepada Allah dan yang masih menunggu

23. Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang Telah mereka janjikan kepada Allah; Maka di antara mereka ada yang gugur. dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu[ 1208] dan mereka tidak merobah (janjinya),

[1208] maksudnya menunggu apa yang Telah Allah janjikan kepadanya.

[ Fussilat , 41:53 ] tanda-tanda kekuasaan Allah pada bumi dan diri manusia

53. Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al Quran itu adalah benar. Tiadakah cukup bahwa Sesungguhnya Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu?

[ al Anfaal , 8 : 61 ] galakan berdamai

61. Dan jika mereka condong kepada perdamaian, Maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya dialah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.

[ al Baqoroh , 2 :190 ] larangan melampaui batas sekalipun dalam perang

190. Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, Karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

[ al Maidah , 5:8 ] jangan berlaku tidak adil disebabkan kebencian kepada sesuatu pihak

8. Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.

[ Aali Imran , 3:154 ]

154. Kemudian setelah kamu berdukacita, Allah menurunkan kepada kamu keamanan (berupa) kantuk yang meliputi segolongan dari pada kamu[241], sedang segolongan lagi[242] Telah dicemaskan oleh diri mereka sendiri, mereka menyangka yang tidak benar terhadap Allah seperti sangkaan jahiliyah[243]. mereka berkata: “Apakah ada bagi kita barang sesuatu (hak campur tangan) dalam urusan ini?”. Katakanlah: “Sesungguhnya urusan itu seluruhnya di tangan Allah”. mereka menyembunyikan dalam hati mereka apa yang tidak mereka terangkan kepadamu; mereka berkata: “Sekiranya ada bagi kita barang sesuatu (hak campur tangan) dalam urusan ini, niscaya kita tidak akan dibunuh (dikalahkan) di sini”. Katakanlah: “Sekiranya kamu berada di rumahmu, niscaya orang-orang yang Telah ditakdirkan akan mati terbunuh itu keluar (juga) ke tempat mereka terbunuh”. dan Allah (berbuat demikian) untuk menguji apa yang ada dalam dadamu dan untuk membersihkan apa yang ada dalam hatimu. Allah Maha mengetahui isi hati.

[241] yaitu: orang-orang Islam yang Kuat keyakinannya.
[242] yaitu: orang-orang Islam yang masih ragu-ragu.
[243] ialah: sangkaan bahwa kalau Muhammad s.a.w. itu benar-benar nabi dan Rasul Allah, tentu dia tidak akan dapat dikalahkan dalam peperangan.

Hadis-hadis Jihad:

“Inna min a-’akdzomil jihadi kalimata ‘adlen ‘einda sulthoonein jaair”
(sesungguhnya antara jihad yang paling mulia ialah kalimah adil di sisi pemerintah zalim )

“Pemimpin para syuhadak ialah Hamzah bin Abdul Muttalib dan juga lelaki yang bangun berhadapan dengan pemerintah yang zalim, dia menyuruh (membuat makruf) dan melarang (melakukan mungkar) pemerintah ini, lalu pemerintah ini membunuhnya.”

(Dari e-book bingkisan jihad majmu’atur rasail)

Pengantar Fiqih (2)

Posted by: bashirah on: 25 Juli 2009

Al-Fiqh adalah sekumpulan hukum syar’i yang wajib dipegangi oleh setiap muslim dalam kehidupan praktisnya. Hukum-hukum ini mencakup urusan pribadi maupun sosial, meliputi:

  1. Al-Ibadah, yaitu hukum yang berkaitan dengan shalat, haji dan zakat.
  2. Al-Ahwal asy-Syahsiyyah, yaitu hukum yang berkaitan dengan keluarga sejak awal sampai akhir.
  3. Al-Mu’amalat, yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan antar manusia satu dengan yang lain seperti hukum akad, hak kepemilikan, dan lain-lain.
  4. Al-Ahkam as-Sulthaniyah, yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan negara dan rakyat.
  5. Ahakmus silmi wal harbi, yaitu yang mengatur hubungan antar negara.

Sesungguhnya kompleksitas fiqh Islam terhadap masalah-masalah ini dan sejenisnya menegaskan bahwa Islam adalah jalan hidup yang tidak hanya mengatur agama, tetapi juga mengatur negara.

Dari Mana Hukum-hukum Syar’i Digali?

Kaum muslimin telah bersepakat bahwa referensi dasar setiap muslim untuk menggali hukum-hukum Islam adalah Kitabullah dan Sunnah Rasul. Perbedaan pendapat terjadi pada sumber-sumber hukum lainnya, yaitu ijam’, qiyas, istihsan, maslahah mursalah, dan al-urf (adab kebiasaan).

Kenyataannya sumber-sumber yang berbeda-beda ini tetap merujuk kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul juga. Dari itulah dapat dikatakan bahwa Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah dua referensi setiap muslim untuk mengetahui hukum Islam. Hal ini tidak berarti kita menolak sumber hukum lainnya, karena sumber-sumber hukum yang lain itu pun merujuk kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Macam-macam Hukum Syar’i

Hukum Syar’i ada dua macam, yaitu:

1. Qath’iy, yaitu sekumpulan hukum yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan kesimpulan yang qath’iy (pasti), seperti:

• Kewajiban shalat, dari firman Allah.: وأقيموا الصلاة
• Kewajiban puasa, dari firman Allah: فمن شهد منكم الشهر فليصمه
• Kewajiban zakat, dari firman Allah: وآتوا الزكاة
• Kewajiban haji, dari firman Allah: ولله على الناس حج البيت
• Larangan riba, dari firman Allah: وذروا ما بقي من الربا
• Larangan zina dari firman Allah: ولا تقربوا الزنا
• Larangan khamr, dari firman Allah: فاجتنبوه لعلكم تفلحون
• Kedudukan niat, karena sabda Nabi: إنما الأعمال بالنيات

Hukum syar’i yang bersifat qath’iy ini tidak ada peluang khilaf (beda pendapat) di antara kaum muslimin di level ulama, madzhab, dan umat secara umum. Sebab, semua itu adalah hukum-hukum agama yang secara aksiomatis diterima sebagai dharuriyyat (kepastian). Dan jumlahnya relatif lebih kecil dibandingkan dengan hukum syar’i yang zhanniy.

2. Zhanny, meliputi, pertama, sekumpulan hukum yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan as-Sunnah dengan kesimpulan zhanniy (hipotesa); dan kedua, sekumpulan hukum yang digali oleh para ulama dari sumber-sumber syar’i yang lain dengan berijtihad.

Di antara contoh bagian pertama adalah:

• Besaran usapan kepala yang wajib dilakukan dalam berwudhu: seluruh kepala menurut Imam Malik dan Ahmad, cukup sebagiannya menurut Abu Hanifah dan Asy Syafi’i. Hal ini karena huruf “ba” dalam firman Allah وامسحوا برؤوسكم dapat dipahami dengan berbagai pemahaman, dan tidak terbatas pada satu makna.

• Jarak perjalanan musafir yang memperbolehkan berbuka bagi orang yang berpuasa dan mengqashar shalat. Empat pos (sekitar 90 km) menurut Madzhab Malikiy, Syafi’iy, dan Hanbali, karena hadits Al-Bukhari meriwayatkan bahwasannya Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud r.aa keduanya mengqashar shalat dan berbuka pada jarak empat pos. Menurut Madzhab Hanafiy jaraknya adalah perjalanan tiga hari (sekitar 82 sampai 85 km) karena hadits Al-Bukhari yang berbunyi, tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan sejauh tiga hari tanpa disertai mahram.

Dan jelas sekali, bahwa pengambilan kesimpulan dari hadits di atas bersifat zhanniy (hipotesis).

Sedangkan contoh jenis kedua adalah:

• Isteri orang yang hilang yang tidak diketahui apakah masih hidup atau sudah mati. Ijtihad Madzhab Hanafi dan Syafi’i memutuskan bahwa wanita itu menunggu sehingga orang-orang yang sebaya dengan suaminya itu mati, sehingga dapat menyimpulkan bahwa suaminya sudah mati, dan ketika itu baru diputuskan berakhirnya status suami-isteri dan diperbolehkan menikah dengan orang lain. Dalilnya adalah bahwa orang yang hilang itu semula dalam keadaan hidup. Dan prinsipnya ia masih hidup sehingga ada dalil kematiannya. Ini adalah dalil ijtihadiy yang bersifat zhanniy. Sedangkan dalam ijtihad Madzhab Malikiy, dapat diputuskan berakhirnya status suami-isteri antara suami yang hilang sesuai dengan permintaan isteri setelah lewat masa empat tahun hilang dalam keadaan damai (bukan perang) dan satu tahun dalam keadaan perang. Dalilnya adalah menjaga maslahat isteri dan mencegah hal-hal buruk baginya, menghindari kerugian yang timbul dengan mempertahankannya dalam keadaan tergantung. Hal ini juga bersifat ijtihadiy dan zhanniy.

Sejarah Perkembangan Fiqh Islam

1. Di Masa Rasulullah saw.

Rasulullah saw. semasa hidupnya menjadi referensi setiap muslim untuk mengetahui hukum agamanya. Baik hukum itu diambil dari Al-Qur’an maupun dari Sunnahnya; yang mencakup perbuatan, ucapan, dan ketetapannya. Hukum yang Rasulullah perintahkan adalah hukum Allah yang bersifat qath’iy meskipun berbentuk pemahaman terhadap ayat Al-Qur’an atau tafsirnya. Karena peran Rasulullah adalah menjelaskan Al-Qur’an. Firman Allah, “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” (QS. An-Nahl: 44).

Namun para sahabat tidak selalu dekat dengan Rasulullah –karena di antara para sahabat ada yang musafir atau mukim di negeri yang jauh– sehingga tidak setiap saat bisa bertanya tentang hukum agama yang muncul. Lantas, apa yang bisa mereka lakukan jika ada masalah? Para sahabat berijtihad sebatas kemampuan dan pengetahuan mereka tentang hukum-hukum Islam dari prinsip-prinsip Islam yang bersifat umum. Sehingga ketika berjumpa dengan Rasulullah saw, mereka bertanya tentang apa yang dihadapi. Kemungkinan Rasulullah mengiyakan ijtihad mereka, atau meluruskan jika ada kesalahan. Tetapi Rasulullah tidak pernah sekalipun menolak prinsip ijtihad mereka.

Contohnya seperti yang dialami oleh Ammar bin Yasir. Ammar bin Yasir r.a. berkata, “Rasulullah mengutusku melaksanakan satu tugas, lalu saya junub dan tidak menemukan air. Kemudian aku berguling-guling di tanah seperti hewan. Kemudian aku menemui Nabi dan aku ceritakan hal ini, lalu Nabi bersabda: Sesungguhnya sudah cukup bagimu dengan kedua tanganmu. Lalu Nabi memukulkan tangannya ke tanah dengan sekali tepukan, kemudian mengusapkan yang kiri pada tangan kanan, punggung tangan dan wajahnya.” (HR. Asy-Syaikhani dengan redaksi Muslim).

Kadang sekelompok sahabat berbeda ijtihadnya sehinggga ketika masalah itu disampaikan kepada Rasulullah saw., Beliau menetapkan ijtihad yang benar dan menjelaskan kesalahan yang salah. Pernah juga Rasulullah saw. menerima dua ijtihad yang bertentangan, yaitu ketika Nabi memerintahkan kaum muslimin untuk berangkat ke Bani Quraidhah dengan sabda, “Janganlah ada seseorang yang shalat ashar kecuali di Bani Quraidhah.” (Selengkapnya hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhariy dalam Kitabul Maghaziy).

Kaum muslimin segera berangkat, dan waktu ashar hampir habis sebelum mereka sampai di Bani Quraidhah. Ada sebagian yang berijtihad dan shalat di jalan sehingga tidak ketinggalan waktu ashar. Mereka mengatakan bahwa Rasulullah saw. tidak menghendaki kita untuk mengakhirkan shalat ashar lewat waktunya. Dan yang lainnya berijtihad dengan tidak shalat ashar sehingga sampai di Bani Quraidhah sesuai dengan perintah Nabi, sehingga mereka shalat ashar setelah isya’. Maka ketika hal ini sampai kepada Nabi, Nabi tidak mengingkari kedua kelompok ini. Ini menunjukkan kemungkinan multi kebenaran hukum syar’i untuk satu masalah hukum.

2. Sejak Wafat Nabi Sampai Wafatnya Empat Imam Madzhab

Setelah Rasulullah saw. wafat dan wilayah-wilayah baru Islam sangat luas, mulailah kebutuhan ijtihad para sahabat meningkat tajam. Hal ini disebabkan oleh dua hal:

1. Masuknya Islam ke masyarakat baru membuat Islam berhadapan dengan problema yang tidak pernah terjadi di masa Rasulullah saw., tidak ada wahyu yang turun, dan terdapat keharusan untuk mengetahui hukum agama dan penjelasannya.

2. Seorang sahabat Nabi tidak mengetahui keseluruhan sunnah Nabi. Karena Rasulullah saw. menyampaikan atau mempraktekkan satu hukum syar’i di hadapan sebagian sahabat, atau bahkan di hadapan satu orang sahabat saja, tidak diliput oleh keseluruhan sahabat. Hal ini mendorong sebagian sahabat berijtihad dalam masalah yang tidak diketahuinya dari Rasulullah saw., pada saat yang sama mungkin sahabat lain menerima langsung hukum syar’i itu dari Rasulullah saw.

Jarak antara para sahabat yang berjauhan setelah wafatnya Umar bin Al Khaththab r.a., terbukalah ruang tampilnya dua madrasah (sekolah) yang berbeda dalam menggali fiqh:

1. Madrasatul Hadits di Hijaz, disebut demikian karena kebanyakan mereka berpegang kepada riwayat hadits. Hijaz adalah lahan Islam pertama. Setiap penduduknya kadang memiliki satu hadits atau lebih. Sebagaimana tabiat dan problem masyarakat yang tidak mengalami banyak perubahan, sehingga tidak memerlukan ijtihad.

2. Madrasatur-ra’yi di Kufah. Disebut demikian karena banyak menggunakan akal dalam mengenali hukum-hukum syar’i. Hal ini terpulang kepada sedikitnya hadits akibat sedikitnya sahabat di sana, dan karena banyaknya problema baru dalam masyarakat baru yang tidak ada dasarnya sama sekali.

Pada awalnya perbedaan antara dua madrasah itu sangat tajam. Hanya saja kemudian semakin menyempit bersamaan dengan perkembangan waktu, khususnya setelah hadits-hadits ditulis dan terbitkan dalam bentuk buku (pembukuan buku-buku hadits). Ditambah oleh keseriusan para ulama untuk menyaring dan menjelaskan mana yang shahih, dhaif (lemah), dan palsu, sehingga tidak banyak membutuhkan pendapat kecuali ketika tidak ada nash untuk satu masalah yang timbul. Adapun berijtihad dalam alur nash itu sendiri sudah ada di Madrasatul Hadits sebagaimana terdapat di Madrasatur-ra’yi.

Pada fase inilah terjadi perkembangan fiqh yang sangat besar dan menjadi satu ilmu tersendiri dengan menampilkan ulama-ulama besar yang terkenal. Mereka adalah ulama empat madzhab, yaitu:

1. Abu Hanifah, An-Nu’man bin Tsabit (80-150 H) dikenal dengan sebutan Al-Imam Al-A’zham (ulama besar), berasal dari Persia. Pemegang kepemimpinan ahlur-ra’yi, pencetus pemikiran istihsan (menganggap baik sesuatu), dan menjadikannya sebagai salah satu sumber hukum Islam. Kepadanyalah Madzhab Hanafi dinisbatkan.

2. Malik bin Anas Al-Ashbahi (93-179 H). Dialah Imam Ahli Madinah yang menggabungkan antara hadits dan pemikiran dalam fiqihnya. Dialah pencetus istilah al-mashalih al-mursalah (kebaikan yang tidak disebutkan dalam teks) dan menjadikannya sebagai sumber hukum Islam. Kepadanyalah Madzhab Maliki dinisbatkan.

3. Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i Al-Qurasyi (150-204 H). Madzhabnya lebih dekat kepada ahlul hadits, meskipun ia banyak mengambil ilmu dari pengikut Abu Hanifah dan Malik bin Anas. Kepadanyalah Madzhab Syafi’iy dinisbatkan.

4. Ahmad bin Hanbal Asy-Syaibaniy (164-241 H). Dia adalah murid Imam Syafi’i, dan madzhabnya lebih dekat kepada ahlul hadits.

Dan kenyataannya sebelum munculnya para imam ini, bersama dan sesudah mereka itu, terdapat ulama-ulama besar yang tidak kalah perannya, terutama ulama di kalangan sahabat, seperti Abdullah ibn Mas’ud, Abdullah ibn Abbas, Abdullah ibn Umar, dan Zaid bin Tsabit. Demikian juga ulama di masa tabi’in seperti Said bin Musayyib, Atha’ bin Abi Rabah, Ibrahim an-Nakha’iy, Al-Hasan Al-Bashriy, Mak-hul, dan Thawus. Kemudian para gurunya empat imam madzhab itu, dan ulama semasanya seperti Imam Ja’far Ash-Shadiq, Al-Auza’iy, Ibnu Syubrumah, Al-Laits bin Sa’d, dan lain-lain.

Akan tetapi empat Imam Madzhab itu memiliki para pengikut yang merangkum pendapatnya, merapikannya, menjelaskannya, atau meringkasnya untuk disajikan dengan mudah kepada kaum muslimin. Sehingga, kaum muslimin dapat memperoleh apa saja yang membantunya memahami hukum Islam dengan tersusun rapi. Kemudian diajarkan di masjid-masjid beberapa tahun. Demikianlah sehingga menjadi pondasi bagi kehidupan kaum muslimin, membuatnya sudah cukup sehingga mereka tidak perlu merujuk kepada buku-buku tafsir, atau hadits untuk mengetahui hukum Islam karena telah disajikan dengan methode madzhab fiqh yang instant.

3. Sejak Wafatnya Empat Imam Madzhab Sampai Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah

Kaum muslimin menerima empat madzhab dengan talaqqi, dan menjadikannya sebagai pegangan fiqh Islam. Para ulama mempelajari dan mengajarkannya. Mulailah fiqh menyebar luas dari terapi masalah sampai pada analisis kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. Kajian-kajian fiqh tersebar luas, dan mulai muncul fanatik madzhab yang menjadikan pengikut suatu madzhab menganggap dirinyalah yang Islam, dari yang semula hanya merupakan hukum dan pendapat yang berkembang dalam batas-batas ajaran Islam yang luas. Kemudian para ulama empat madzhab itu mengeluarkan fatwa tentang tertutupnya pintu ijtihad, sehingga orang-orang yang tidak berkompeten tidak masuk ke wilayah ini, lalu diikuti oleh orang-orang awam sehingga umat Islam berada dalam gelombang ketidakpastian yang menghapus apa yang sudah dibangun oleh para ulama besar sebelumnya.

Demikianlah sehingga berubah kepada taqlid. Para ulama mengarahkan usahanya untuk mencari dalil atas pendapat-pendapat madzhab, berijtihad di dalam madzhab, mentarjih antara pendapat yang berbeda-beda dalam satu madzhab. Jadilah fiqh berputar dalam dirinya sendiri. Seorang ulama fiqh mensyarah (menjelaskan) kitab fiqh imam sebelumnya dengan penjelasan rinci berjilid-jilid besar, lalu datang ulama berikutnya yang meringkasnya, kemudian ada yang memberikan ta’liq (catatan) atas ringkasan itu untuk menguraikan sebagian ketidakjelasan, lalu ada yang menulis hasyiyah (catatan pinggir)-nya, kemudian ada yang kembali menguraikannya dengan detail.

Demikianlah fiqh mengalami kejumudan untuk menguraikan realitas yang ada. Terjadi pembengkakan kajian masalah ibadah sementara masalah-masalah politik Islam, masalah mu’amalat. Sehingga ketika terjadi serangan Barat terhadap negeri Islam pada akhir abad sembilan belas ditemukan banyak sekali orang-orang yang sudah kalah jiwanya, lalu menerima banyak sekali pikiran Barat yang bertentangan dengan syari’at Islam dan menanggalkan atribut ke-Islam-an. Sehingga ada seorang tokoh yang berfatwa memperbolehkan uang riba untuk memberi makan anak-anak yatim, mengesahkan aturan yang menyamakan hak laki-laki dan wanita dalam memperoleh harta warisan.

Buah dari fanatik madzhab adalah kejumudan fiqh yang melatarbelakangi runtuhnya Khilafah Utsmaniyah. Pada masa itu memang ada ulama yang menyerukan untuk menolak taqlid. Banyak juga di antara ulama madzhab yang berijtihad dan berbeda dengan pendapat madzhabnya, dengan mentarjih pendapat madzhab lainnya. Tetapi terpaku dengan satu madzhab fiqh menjadi cirri menonjol mayoritas umat Islam saat itu, terutama ketika ada suara dari sebagian pengikut madzhab yang fanatik melarang pindah ke madzhab lain.

4. Sejak Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah Sampai Hari Ini

Fase ini ditandai dengan semakin luasnya perbedaan antara dua madrasah fiqh:

  1. Al-Madrasah Al-Madzhabiyyah, yaitu madrasah pengikut empat madzhab yang menganggap telah tertutupnya pintu ijtihad, dan keharusan seorang muslim untuk konsisten dengan salah satu dari empat madzhab.
  2. Al-Madrasah As-Salafiyah, yaitu madrasah yang menghendaki kembali langsung kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, melarang seorang muslim taqlid dalam masalah furu’, mewajibkannya berijtihad, mengkaji, dan mengambil langsung dari teks Al-Qur’an dan Sunnah.

Memang pertarungan ini sudak ada sejak fase sebelumnya, namun pada fase ini pertarungan itu semakin tajam dan meluas; dan menjadi tema penting dalam diskusi-diskusi antara para ulama dan pencari ilmu, bahkan di kalangan awam. Pendukung masing-masing madrasah menulis buku, menyebarkan artikel untuk mendukung pandangannya.

Luasnya ruang dialog berdampak luas bagi mundurnya masing-masing pendukung madrasah itu dari sikap sektariannya, dan dapat mempersempit ruang perbedaan, dan bahkan terjadi pencairan, kalau saja tidak ada orang-orang yang ta’ashshub (fanatik) terhadap masing-masing madrasah, yang terus mempertahankan sikap sektariannya yang mengundang reaksi pihak lainnya.

Di sini kita akan mengambil batas-batas kaidah syar’i yang memungkinkan dua madrasah itu bertemu, dan jauh dari sikap sektarian dan fanatik, yaitu:

a. Masyru’iyyah (disyari’atkannya) Taqlid

Taqlid artinya mengikuti pendapat seorang ulama tanpa mengatahui dalil kebenaran pendapat itu. Hal ini disyari’atkan bagi kaum muslimin yang awam dalam masalah-masalah fiqh. Dalilnya antara lain:

  1. Firman Allah, “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43). Perintah Allah ini pada orang yang tidak mengetahui hukum agama untuk bertanya kepada ahludz dzikr, yaitu orang-orang yang mengetahuinya. Dan yang terendah dalam perintah ini adalah al-ibahah (boleh). Kesimpulannya, diperbolehkan bagi orang awam untuk bertanya kepada ulama dan mengikuti pendapatnya.
  2. Firman Allah, “Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah: 122). Ayat ini dengan tegas menjelaskan bahwa tidak mungkin seluruh kaum muslimin mempelajari fiqh, akan tetapi ada sekelompok orang yang fokus, kemudian mengajarkannya kepada saudara-saudaranya. Jika memungkinkan atau semua umat Islam disuruh mendalami fiqh dalam setiap masalah furu’iyah, maka Allah tidak memberikan larangan di atas.

Realitas sahabat r.a. yang merupakan generasi terbaik, hanya terdapat sedikit fuqaha, dan mayoritas mereka merujuk kepada para fuqaha yang minoritas itu untuk mendapatkan fatwa masalah-masalah agamanya. Menerima fatwanya tanpa menanyakan apa dalilnya, kecuali dalam kondisi tertentu.

Rasulullah saw mengutus seorang ulama, atau qari’ (pembaca Al-Qur’an) dari kalangan sahabat ke satu kabilah untuk mengajarkan Islam dan Al-Qur’an. Kabilah itu menerima saja dari sahabat itu tanpa menanyakan apa dalilnya.

Demikianlah ijma’ (kesepakatan) sahabat tentang diperbolehkannya orang awam mengikuti seorang mujtahid (Lihat Kitab Al-Ahkam, Al-Amidiy dan Al-Mushtashfa, Al Ghazali).

Logis dan riilnya, apa yang bisa dilakukan oleh seorang muslim yang awam dan tersibukkan dengan urusan pekerjaan? Apa yang bisa dilakukan seorang arsitek, dokter, dan yang lainnya jika menghadapi masalah agama? Apakan kita mengharuskan mereka untuk mengkaji buku-buku tafsir, dan hadits untuk mendapatkan nash atau tidak? Lalu jika tidak menemukan, maka harus merujuk kepada buku-buku bahasa agar memahaminya. Jika menemukan lebih dari satu nash, maka harus mentarjih salah satunya. Dan ini tidak akan terjadi kecuali setelah melakukan kajian panjang, mengetahui nasakh-mansukh, dan lain-lain. Jika tidak menemukan nash, kita haruskan berijtihad. Sementara seseorang tidak akan bisa berijtihad jika tidak memilki kemampuan ijtihad.

Dan ketika kita perketat syarat ijtihad, maka kebanyakan orang tak akan mampu, sebagaimana yang terjadi sekarang ini; atau akan terjadi ijtihad tanpa batasan syar’iy, tanpa ilmu. Dan ini lebih berbahaya daripada mengembalikan mereka kepada ulama yang telah menfokuskan diri untuk menggali hukum.

Realitas madrasah salafiyah sendiri –sudah tidak rahasia lagi– bahwa ulama madrasah ini banyak berbeda pendapat satu dengan yang lainnya dalam masalah hukum Islam, bisa karena perbedaan penafsiran, atau mentashih hadits, atau dalam menggali hukum, dan setiap ulama itu memiliki pengikut pendapatnya.

Ada yang mengatakan bahwa hal ini bukan taqlid tetapi ittiba’ karena pengikut itu mengetahui dalilnya dan menerimanya. Kami katakan, mengapa para ulama itu tidak mengenali dalil ulama lain dan menerimanya? Apakah ketika seseorang menerima dalil salah seorang ulama dianggap tidak ada nilainya karena berbeda dengan ulama lainnya? Apa bedanya hal ini dengan para pengikut yang menerima dalil yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang benar, dengan para pengikut taqlid tanpa bertanya tentang dalilnya, karena dia menyadari ketidakmampuannya untuk menerima atau menolak dalil?

Terakhir, telah berlangsung ijma’ tentang diperbolehkannya taqlid sejak abad pertama, meskipun ada sebagian sektarian pengikut madrasah salafiyah yang berbeda pendapat. Pada kenyataannya mereka menerima taqlid itu dengan bentuk lain.

b. Taqlid bukanlah kewajiban

Di antara kesalahan umum pada fase fanatik madzhab adalah terbaginya kaum muslimin pada mujtahid dan muqallid. Lalu tertutupnya pintu ijtihad. Sehingga setiap orang menjadi muqallid, termasuk para ulama dan pencari ilmu. Karena itulah melemah atau hilang semangat untuk mengkaji, berdiskusi, dan melakukan pendalaman. Obsesi para ulama muqallid hanya terbatas pada pembelaan pendapat madzhabnya –meskipun dengan dalil yang lemah, meskipun mereka tidak berhak karena statusnya sebagai muqallid– untuk berbeda dengan madzhab. Al-Iz ibn Abdussalam dalam kitabnya “Qawa’idul Ahkam” mengkritik para fuqaha yang menyikapi kelemahan dalil imamnya, lalu berusaha mencari pembenarannya, dan tidak menemukan pembelaan kelemahannya, tetapi masih saja mengikutinya dengan meninggalkan Al-Kitab, As-Sunnah, dan qiyas yang shahih, karena mempertahankan kejumudan taqlid imamnya.

Kalimat itu tidak bermaksudkan untuk membuka pintu ijtihad yang bisa dimasuki siapa saja tanpa kemampuan yang cukup. Tapi hanya bertujuan untuk mengatakan bahwa taqlid dan urgensinya adalah dalam batas mubah dan boleh, tidak akan berubah menjadi wajib, kecuali pada orang awam yang sama sekali tidak memiliki kemampuan pengkajian dan penelitian.

Sedangkan bagi orang yang mampu mempelajari dan meneliti, atau mumpuni untuk berpindah dari taqlid (mengikuti pendapat ulama tanpa mengetahui dalilnya) kepada ittiba’ (mengikuti pendapat ulama setelah mengetahui dalilnya), mengetahui dalil dan menerimanya tidak berarti melegitimasinya menjadi ahli ijtihad. Hanya memperbolehkannya. Bisa jadi dalam satu masalah ketika mempelajari dalil-dalil madzhabnya kemudian menemukan kelemahan dalil itu, mengharuskannya untuk mengambil pendapat madzhab lain yang lebih kuat. Posisi ini dapat disebut “Level mengkaji hukum agama” atau level orang yang mampu mengkaji hukum-hukum agama, memahaminya, mengenali dalilnya, dan merujuk kepada sumber utama untuk menilainya.

c. Taqlid tidak terbatas pada empat Madzhab

Masalah umum yang ada di masa fanatik madzhab adalah pembatasan taqlid pada empat madzhab saja. Hal ini tidak berdasar pada dalil syar’i yang melarang taqlid ulama lainnya.

Dasarnya hanyalah bahwa madzhab empat itu telah lengkap pembukuan dan penjelasannya, dapat diperoleh dengan berurutan, terbagi menurut bab yang rapi, dan tersedia para ulama yang mengajarkan, sehingga bisa dengan mudah meyakinkan dan menisbatkan pendapat itu kepada aslinya, imamnya atau madzhabnya.

Sedangkan madzhab yang lain, sangat sulit untuk menemukan nisbat pendapat itu kepada yang berhak. Kalau toh bisa ditemukan nisbatnya, pendapat-pendapat itu tidak didukung oleh para pengikut madzhab yang menjelaskannya ketika kita membutuhkan penjelasan.

Atas dasar sebab-sebab teknis di atas itulah kemudian para ulama membatasi taqlid hanya pada empat madzhab saja.

Namun sekarang ini, ketika buku-buku klasik Islam telah dicetak dan telah berada di tangan kaum muslimin, dan pendapat para sahabat dan tabiin serta para mujtahid –baik fase sebelum era empat madzhab, atau yang semasa mereka, atau sesudahnya– telah tersebar dan sangat mudah untuk menisbatkan kepada pemilik aslinya, maka tidak ada lagi halangan untuk bertaqlid kepada mereka dalam satu masalah atau yang lainnya, jika kita berkemampuan untuk mengkaji dalil-dalilnya. Apalagi jika ditemukan bahwa dalil-dalil mereka lebih kuat dari dalil yang sedang kita amalkan sekarang ini.

Al-Izz bin Abdussalam berkata, “Maka ketika ada madzhab yang menurutnya lebih kuat, maka bagi orang yang taqlid itu diperbolehkan mengikutinya meskipun di luar empat madzhab.”

d. Diperbolehkan iltizam (konsisten) dengan satu madzhab bagi orang awam

Di antara kesalahan yang menyebar di kalangan kaum muslimin pada masa ta’ashshub madzhab adalah kewajiban iltizam dengan satu madzhab saja, dan haram intiqal (berpindah) ke madzhab lainnya. Dan jawaban dari pandangan yang sektarian ini adalah larangan iltizam dengan satu madzhab. Kedua pendapat ini tanpa dalil.

Kewajiban iltizam dengan satu madzhab dan larangan intiqal madzhab lain baik secara umum maupun dalam masalah tertentu, baik sebelum atau sesudah mengamalkannya, tidak ada dalil syar’inya. Sebab yang wajib adalah yang diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya, yaitu iltizam dengan hukum syar’iy. Dan kita diperbolehkan jika tidak mengetahuinya langsung dari Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk bertanya kepada ahludz-dzikri tanpa ada pambatasan satu persatunya.

Para sahabat bertanya kepada para fuqaha’nya, dan fuqaha menjawab pertanyaan mereka. Tidak seorangpun dari sahabat yang ditanya itu mewajibkannya untuk tidak bertanya lagi kepada yang lain baik dalam masalah yang sama maupun masalah yang lainnya. Demikianlah kaum muslimin di sepanjang masa, sampai di masa empat imam madzhab itu sendiri. Tidak ada seorangpun dari mereka yang melarang muridnya mengambil pendapat ulama lain. Tidak pernah ada pemikiran yang mewajibkan iltizam dan melarang intiqal, kecuali pada masa belakangan saja.

Demikian juga pendapat yang mengharamkan iltizam dengan satu madzhab dan menganggapnya sebagai syirik. Ini juga tidak ada dalilnya. Jika ada seseorang yang merasa cocok dengan salah satu ulama karena ketakwaannya, dan selalu lebih ia sukai fatwanya, maka dalam Islam juga tidak ada dalil yang melarangnya, baik ulama itu dari kalangan empat madzhab atau selainnya. Yang tidak boleh adalah meyakini bahwa iltizam itu hukumnya wajib syar’i. Kemudian jika suatu saat ingin intiqal ke madzhab lain, maka tidak ada yang menghalanginya.

e. Kewajiban mengikuti dalil bagi pengikut yang mampu mengkaji

Sedangkan seorang muslim pengikut madzhab yang sudah mampu mempelajari hukum syar’i, maka kewajibannya adalah mencari dalil setiap masalah yang dikajinya, mendalaminya, memahami pendapat yang berbeda dan dalil-dalilnya, kemudian memilih yang paling dekat dengan Kitabullah dan As-Sunnah. Meskipun sikap ini membuatnya mengambil madzhab ini dan itu. Bahkan jika mengharuskannya untuk berijtihad sendiri dalam masalah-masalah baru yan belum dibahas oleh ulama sebelumnya.

Walau demikian, tidak ada larangan syar’i bagi seorang muslim pengikut madzhab untuk mengikuti satu madzhab sehingga dia mampu mempelajari seluruh masalah dengan keharusan mengikuti dalil yang lebih kuat dan bertahan pada dasar madzhab pilihannya dalam masalah lain. Karena Allah tidak pernah memberikan taklif kepada seseorang kecuali sebatas kemampuannya. Terkadang seorang muslim harus berbulan-bulan tafarrugh (menfokuskan diri) untuk mempelajari satu masalah sehingga dapat menemukan dalil yang lebih kuat yang memuaskannya. Maka tidak salah kalau dia masih menjadi muqallid (taqlid) dengan salah satu imam, sehingga ia mampu mempelajari masalah. Lalu ketika telah menemukan dalilnya masih bersama dengan imam yang diikutinya, ia bisa bertahan di situ. Dan jika mendapatkan dalil yang kuat ada pada imam lain, maka ia akan pindah ke pendapat lain.

f. Diperbolehkan Talfiq

Talfiq artinya mengambil dari berbagai madzhab untuk satu masalah dan sampai kepada cara madzhab itu berpendapat. Secara ringkas talfiq adalah seperti penjelasan berikut ini.

Mengambil satu masalah dari satu madzhab dan mengambil masalah lain dari madzhab lain yang tidak berhubungan dengan masalah pertama, diperbolehkan menurut jumhurul ulama yang tidak mewajibkan iltizam dengan satu madzhab dan memperbolehkan intiqal ke madzhab lain. Seperti seorang muslim yang shalat dengan Madzhab Syafi’i, kemudian zakatnya dengan Madzhab Hanafi, atau puasa dengan Madzhab Maliki.

Iltizam tentang satu masalah syar’i dengan satu madzhab, lalu intiqal ke madzhab lain dalam masalah yang sama. Seperti shalat zhuhur dengan satu madzhab kemudian shalat ashar dengan madzhab lain, hal ini juga diperbolehkan oleh jumhurul ulama yang tidak mewajibkan iltizam dengan satu madzhab.

Bentuk talfiq yang diperselisihkan boleh tidaknya adalah talfiq dalam satu masalah saja. Seperti seorang muslim berwudhu mengusap sebagian kepala sesuai dengan Madzhab Syafi’i, kemudian menyentuh wanita dan merasa tidak batal karena taqlid kepada Imam Abu Hanifah dan Imam Malik yang menganggap bersentuhan dengan wanita tidak membatalkan wudhu, kemudian ia shalat. Para ulama madzhab belakangan mengatakan, wudhu ini sudah batal karena telah bersentuhan dengan wanita, dan tidak sah menurut Abu Hanifah karena mengusap kepalanya tidak sampai seperempat, tidak sah menurut Imam Malik karena tidak mengusap seluruh kepala. Talfiq di sini menyeret kepada cara yang tidak diajarkan oleh madzhab manapun. Inilah yang tidak diperbolehkan.

1. Sesungguhnya talfiq jika dilakukan dengan dalil yang kuat dari orang yang mampu mengkaji dalil-dalil hukum syar’i, diperbolehkan. Karena kewajiban seorang muslim adalah berijtihad untuk dirinya sendiri. Dan ini bukan sisi yang diperselisihkan.

2. Sedangkan talfiq yang dilakukan orang awam, diperbolehkan juga, karena madzhabnya orang awam adalah mengikuti fatwa muftinya. Dan orang awam tidak ditugaskan untuk mengkaji madzhab dan melihat sudut-sudut perbedaan. Sebab, jika dia mampu melakukan hal ini tentu dia menjadi muqallid, bukan awam. Para sahabat r.a. ketika bertanya tentang satu masalah tidak menanyakan kepada seluruh orang yang mengetahuinya, dan yang ditanya juga tidak mensyaratkan jika sudah mengambil pendapatnya dalam masalah ini agar tidak bertanya kepada orang lain dalam masalah yang sama. Ini artinya bahwa generasi terbaik telah melakukan talfiq ketika madzhab dan pendapat para sahabat belum dikumpulkan dan dibukukan. Setiap muslim dapat bertanya kepada siapa saja sahabat yang ditemui, lalu bertanya ke sahabat lainnya, tanpa meneliti apakah dua pertanyaan itu berkaitan atau tidak.

3. Contoh tentang wudhu di atas, dapat kami jelaskan bahwa wudhu itu telah benar menurut madzhab Syafi’i, sudah benar menurut pandangan syar’i, karena Madzhab Syafi’i bukan syari’at yang berdiri sendiri, tetapi pintu yang dipergunakan seorang muslim untuk sampai kepada syari’ah Allah. Ketika sudah masuk ke madzhab itu ia sudah berada di ruang syari’ah, wudhunya benar dalam pandangan syari’ah. Jika dia menyentuh wanita dengan mengikuti madzhab Hanafi, maka wudhunya tetap sah sesuai dengan madzhab itu, artinya sesuai dengan syari’at Islam karena Madzhab hanafi juga bagian dari syari’at Islam.

4. Kemudian talfiq yang dilakukan dengan dalil yang kuat, oleh orang yang mumpuni, dan larangan bagi orang awam, akan berkonotasi bahwa ada satu masalah yang haram atas seorang muslim dan halal bagi muslim lainnya. Hal ini tidak bisa diterima dalam hukum Islam yang di antara karakteristiknya adalah menyeluruh. Yang telah halal dalam syari’ah, halal untuk semua; dan yang haram untuk dalam syari’ah, haram untuk semua.

5. Syeikh Ath-Tharsusiy, Al-Allamah Abus Su’ud, Al-Allamah Ibnu Nujaim, Al-Allamah Ibnu Arafah Al-Malikiy, Al-Allamah Al-Adawiy, dan lain-lain, telah menfatwakan diperbolehkannya hukum murakkab atau talfiq (lihat Kitab Ushul Fiqh Al Islamiy DR. Wahbah Az Zuhailiy).

Tatabbu’urrukhash Dalam Talfiq

Ada sebagian orang awam yang memilih tatabbu’urrukhas dan pendapat-pendapat yang aneh dalam madzhab-madzhab atau ulama dengan semangat talahhiy (main-main), tasyahhiy (senang-senang), atau mencari yang paling gampang. Ini boleh atau tidak?

Mayoritas ulama melarang talfiq yang demikian karena sudah berubah menjadi mengikuti selera. Syari’at Islam melarang kita mengikuti nafsu. Ibnu Abdul Barr menyebutkan ijma’ larangan ini.

Sebagian ulama membolehkannya dalam beberapa madzhab, karena tidak ada larangan dalam syari’at yang melarangnya. Al-Kamal bin Al Hammam berkata dalam kitab At-Tahrir, “Sesungguhnya seorang muqallid dipersilakan mengikuti yang dia kehendaki, meskipun seorang awam mengambil setiap masalah dengan ucapan mujtahid yang lebih ringan baginya, saya tidak tahu apa yang melarangnya secara naqli dan aqli. Keberadaan manusia yang mencari apa yang lebih ringan baginya dari pendapat para mujtahid yang ahli berijtihad, saya tidak mengetahui celaannya dalam syari’at Islam. Dan adalah Rasulullah saw. menyukai apa saja yang meringankan umatnya.”

Benar, bahwa tidak ada perbedaan hukum syar’i antara rukhshah dan azimah, selama masih hukum syar’i yang memiliki dalil sahih. Jika diperbolehkan talfiq dalam masalah pokok, maka tidak ada sisi larangan untuk memilih yang mudah-mudah selama rukhshah itu memiliki dalil syar’i. Tidak bisa dikatakan bahwa hukumnya makruh jika tidak ada dharurat atau udzur, dan diperbolehkan tanpa maakruh jika ada kondisi dharurat atau udzur. Rasulullah saw. “tidak pernah diberi pilihan dua hal, kecuali memilih yang paling mudah selama tidak ada dosa” (muatan hadits ini dengan redaksi yang berbeda-beda dalam shahih Bukhari Muslim, Muwaththa’ Malik, Musnad Imam Ahmad dan Sunan Ad Darimiy). Prinsipnya setiap muslim diberi kebebasan memilih antara pendapat-pendapat produk ijtihadiyah yang berbeda-beda, dan insya Allah pendapat-pendapat itu tidak ada dosa.

Perlu diingatkan bahwa talfiq hanya berlaku dalam masalah-masalah ijtihadiyah yang zhanniy (hipotesis). Sedangkan untuk masalah-masalah yang bersifat qath’iy tidak ada ruang untuk memilih rukhshah atau talfiq di sana. Sebagaimana jika talfiq atau mencari rukhshah itu menyeret kepada pelanggaran agama, maka hukumnya haram seperti jika dengan talfiq itu menyebabkan khamr, zina, dan perbuatan haram lainnya yang qath’iy menjadi mubah. Hal ini tidak mungkin menjadi halal, baik dengan talfiq maupun dengan cara lain.

Aktivis Islam Dan Ilmu Fiqh

Setelah runtuhnya khilafah Utsmaniyah pada awal abad 20, maka secara alami para da’i dan ulama bergerak untuk mengembalikan pemerintahan yang Islami dalam kehidupan umat Islam, maka lahirlah pergerakan-pergerakan dan partai, muncul lembaga-lembaga, dan tampil para ulama yang semua bergerak untuk tujuan itu dengan menganggapnya sebagai kewajiban agama.

Kebangkitan Islam yang dikumandangkan di masa sekarang ini, mengcover ruang yang sangat luas dalam masyarakat muslim, pemerintahan, dan partai; sangat membutuhkan upaya untuk menaikkan syi’ar (benderanya) melipatgandakan gelombangnya, disadari atau tidak.

Gelombang kebangkitan ini dalam banyak sisi masih berupa semangat dan perasaan yang masih sangat membutuhkan pemahaman sehingga mampu memainkan perannya dengan signifikan. Al-wa’yu (keterjagaan) yang bersih hanya bisa dibangun lewat tafaqquh (pemahaman) yang benar terhadap madzhab-madzhab yang ada di zaman sekarang ini yang sesuai dengan situasi amal Islami kontemporer. Di antara kontribusi positif dalam penyadaran pemahaman yang bersih, berikut ini beberapa masalah penting, yaitu:

1. Belajar dan Pengajaran Fiqh

Belajar dan mengajarkan fiqh Islam adalah kebutuhan setiap orang yang melakukan amal Islami. Sesungguhnya setiap orang yang mengajak kepada Islam, orang yang memulai hidup Islami, harus dimulai dari diri sendiri dan belajar bagaimana menjadi pribadi yang hidup Islami, komitmen dengan masalah halal dan haram dalam ibadah maupun muamalah, dan bahkan setiap sisi hidupnya. Ini semua tidak akan terwujud tanpa belajar fiqh.

Dari itulah kami nyatakan bahwa apapun harakah (gerakan) Islamiyah yang dilakukan dengan serius mengharuskannya untuk mempelajari fiqh, kemudian mengajarkannya kepada kaum muslimin. Karena mengetahui hukum agama adalah langkah pertama untuk iltizam dengan agama itu. Iltizam seseorang secara individu terhadap hukum-hukum ini adalah juga langkah yang harus dilakukan untuk mengantarkan umat Islam seluruhnya iltizam dengan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupannya.

Ada sebagian orang yang menyalah-pahami pandangan Sayyid Quthb –yang mengatakan bahwa “tidak menyetujui penggunaan fatwa Islam dalam setiap persoalan masyarakat modern yang menolak berhukum dengan Islam sejak awal”; “Usaha untuk mengembangkan fiqh Islam untuk menghadapai situasi dan kebutuhan yang ada dalam masyarakat modern adalah upaya menabur benih di udara.”; “Usaha yang menyadarkan masyarakat ini untuk tunduk kepada hukum Allah, kemudian setelah itu fiqh akan berkembang untuk menjawab kebutuhan yang ada secara nyata, dan mencari solusinya” (cuplikan dari buku”Al-Islam wa Musykilatul-hadharah”, Sayyid Quthb)—dengan menyimpulkan bahwa Sayyid Quthb menyerukan untuk meninggalkan fiqh.

Orang yang membaca pernyataan Sayyid Quthb ini dengan obyektif akan berkesimpulan bahwa yang dimaksudkan adalah upaya pembaharuan dan pengembangannya, bukan kekayaan fiqh yang telah diwariskan oleh para Ulama dan para Imam, yang di dalamnya telah diuraikan halal dan haram, peninggalan yang sangat besar yang selalu bersandar kepada Al-Kitab dan As-Sunnah, berangkat dari keduanya, meskipun sering diwarnai oleh warna zaman fiqh itu ditulis. Tidak mungkin ada seorang muslim yang tidak membutuhkan kekayaan fiqh ini. Sayyid Quthb mengharapkan usaha pemahaman dan komitmen dengan hukum-hukum syar’i itu. Inilah yang ditulis Sayyid Quthb, “Tinggallah kewajiban untuk komitmen dengan hukum-hukum Islam itu yang harus ditegakkan di setiap pundak kaum muslimin yang berada dalam tatanan masyarkat jahiliyah, dan bergerak menghadapi jahiliyah itu untuk menegakkan sistem yang Islami.…”(Fi Zhilal Al-Qur’an juz 13 halaman 21).

Jika iltizam dengan hukum syar’i menjadikan kewajiban, maka mempelajari, memperhatian, dan mengajarkannya menjadi kewajiban yang aksiomatik. Ini juga menjadi konsekuensi logis dalam upaya penegakan masyarakat Islami dan mengembalikan hukum Allah di muka bumi. Tidak ada yang bertentangan.

2. Metode Belajar dan Pengajaran Fiqh

Tidak diragukan lagi bahwa terdapat perbedaan serius dalam mempelajari dan mengajarkan fiqih antara metode madzhab dengan metode salaf. Kita menyadari bahwa perbedaan itu telah mengalami penggelembungan yang jauh dari kenyataannya oleh sebagian kelompok sektarian di sana-sini, sehingga menyebabkan sikap mengkafirkan atau menganggap sesat kelompok lain yang berbeda pandangan. Kita menyadari bahwa wajah dan peran fiqih dalam kehidupan umat Islam tidak akan terwujud dengan baik kecuali dalam payung negara yang Islami. Maka, bekerja untuk menegakkan negeri yang Islami adalah problem utama umat Islam, sedang perbedaan pengajaran fiqh antara madrasah para madzhab dan madrasah salaf harus dipertahankan dalam batas dialog yang dipenuhi rasa ukhuwwah untuk mencapai yang paling afdhal.

Sedang sikap sebagian umat Islam yang membiarkan musuh-musuh Islam merekayasa untuk mencerabut hukum-hukum Islam yang ada, dan menyibukkan umat dengan perang saudara yang menghabiskan banyak energi tanpa ada hasilnya, tidak akan pernah memberikan kebaikan bagi Islam atau bagi dua madarasah fiqh itu. Sebab jika ada yang merasa meraih kemenangan semu, maka tidak akan pernah ditemukan dalam kemenangan itu dampak positif, setelah hukum dan fiqh Islam telah tercerabut dari realitas umat Islam dan digantikan dengan hukum produk yang lain.

Kita lihat bahwa kedua metode fiqh itu diajarkan Islam, dapat diterima dan bermanfaat, dengan syarat para pembawa madrasah fiqh madzhab menyadari bahwa fiqh madzhab bukanlah pengganti dari fiqh Al-Qur’an dan As-Sunnah, tetapi menyadarinya sebagai rincian dan pencabangan dari kedua sumber itu. Sehingga yang baku hanyalah Kitabullah dan Sunnah Rasul. Sebagaimana para pengusung madrasah fiqh salaf untuk menyadari bahwa khilaf (perbedaan) memahami Al-Kitab dan As-Sunnah adalah realitas syar’i, dan tidak mungkin mengumpulkan seluruh umat manusia dengan satu pemahaman saja. Sebagaimana tidak meungkin menjadikan kemampuan seluruh manusia dengan satu standar pemahaman. Dan bahwa orang yang tidak mampu memahami teks Al-Qur’an dan As-Sunnah sendiri, maka diperbolehkan untuk merujuk kepada para ulama dan para imam yang membantunya memahami agama, khususnya empat imam madzhab yang madzhabnya telah diterima oleh umat Islam, juga imam-imam lain, termasuk ahul bait Nabi, ulamanya para sahabat Nabi, dan Tabi’in jika dapat memperoleh pendapat mereka yang sahih dan valid.

Kita seyogyanya berpendapat bahwa ruang lingkup amal Islami harus mencakup dua madrasah itu, karena kewajiban syar’i menghendaki keduanya. Suasana tsiqah (saling percaya) dan mahabbah (cinta) harus merata kepada seluruh umat sehingga mereka dapat bersama-sama menghadapi perang besar melawan musuh-musuh Islam. Karena itu:

a. Mempelajari dan mengajarkan fiqh sesuai dengan salah satu madzhab empat imam adalah masyru’, tetapi disarankan untuk mencari rujukan pendapt para madzhab itu kepada sumber utamanya, yaitu Al Kitab dan As Sunnah. Dan hendaklah orang yang mempelajarinya menengok pendapat masdzhab lain, jika memungkinkan. Dijelaskan kepadanya juga bahwa pendapat-pendapat yang lain itu juga benar, dan sangat boleh baginya untuk berpindah mengikuti pendapt itu jika merasa lebih cocok –jika memiliki cukup alasan syar’i, atau ketika dalam kondisi darurat. Seorang da’i yang bisa mengkaji perbedaan pendapat dalam satu masalah akan menjadikannya lebih lunak bersama dengan orang lain, tidak kecewa kepada mereka, karena satu pendapat lalu menuduhnya sesat, karena ada pendapat lain, membuka perang horizontal tanpa ada alasan yang membenarkan.

b. Mempelajari dan mengajarkan fiqh langsung dari Al-Qur’an dan As-Sunnah juga masyru’, dan merupakan dasar kajian. Namun melihat pandangan para ulama dan madzhab-madzhab yang ada merupakan dharuriyah (kaharusan) untuk memahami teks dengan baik. Hal ini sangat dibutuhkan oleh para da’i yang berinteraksi dengan kaum muslimin secara luas yang menjadi pengikut salah satu madzhab. Masalah fundamental bagi para da’i bukan mengeluarkan jumhurul ummat dari pandangan satu imam kepada imam lainnya dalam masalah furu’iyah, akantetapi agenda utamanya adalah mengentaskan jumhurul ummat ini dari hukum jahiliyah buatan manusia untuk menegakkan syari’at Allah. Dari itu tidak ada gunanya menyuruh orang meninggalkan madzhab yang telah dipilih, untuk mengikuti ijtihad sang da’i, dengan dalil bahwa itu bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Harus diketahui bahwa mayoritas pendapat yang dinisbatkan kepada nash sesungguhnya hanyalah sekedar pemahaman terhadap nash itu, dan tidak ada yang bisa menghalangi keberadaan pemahaman lain. Dan bahwasannya pendapat para imam madzhab minimal adalah pemahaman yang lain yang memiliki dalil.

c. Kita sangat mengharapkan kalau para aktivis Islam dan para da’i adalah orang-orang yang mampu mengkaji hukum-hukum agama beserta dalilnya. Dapat diselenggarakan bagi mereka itu forum-forum diskusi dari waktu ke waktu seputar masalah-masalah yang diperselisihkan dalam suasan penuh mahabbah dan penuh tsiqah. Forum-forum itu akan memperluas pandangan dan wawasan kita. Barangkali ada titik temu antara mereka itu dalam satu pandangan, meskipun titik temu itu tidak akan pernah menjadi satu-satunya pandangan bagi seluruh umat Islam.

3. Fiqh amal Islami atau Fiqh Perubahan

Sesungguhnya amal Islami sekarang ini bertujuan untuk membangun masyarakat Islami dan negara yang Islami. Hal ini harus menjadi agenda utama dalam kehidupan setiap muslim, karena itu merupakan perintah agama yang sangat penting yang jika diwujudkan maka seluruh perintah agama lainnya akan terlaksana. Dan jika belum terealisasikan, maka seluruh ajaran agama yang lain akan tersembunyi dan terkontaminasi.

Sesungguhnya usaha kaum muslimin, dalam level ulama, pergerakan, dan golongan untuk menegakkan hukum Islam, harus dipandu juga dengan fiqh syar’i, baik dalam pembatasan marhalah (level), atau metodenya dan segala yang berhubungan dengannya. Fiqh jenis ini tidak pernah dibahas oleh para ulama kita di masa lalu, karena mereka memang tidak membutuhkannya. Fiqih inilah yang disebut oleh Sayyid Quthb dengan “Fiqhul Harakah” sebagai bandingan dari “Fiqhul Auraq (kertas)” yang tidak dapat mewakili keseluruhan fiqhut-turats, tetapi hanya bermuatan sebagian sisi fiqh yang masih merupakan ungkapan di atas kertas dan belum terealisir. Sedangkan fiqhul-halal wal haram yang diterapkan secara pribadi, maka tidak disebut Sayyid Quthb sebagai fiqhul-auraq. Fiqh inilah yang diserukan untuk ditekuni dan diamalkan dengan sepenuh hati.

Fiqh yang harus dipelajari setiap aktivis Islam hari ini adalah pendalaman hukum-hukum yang mengharuskan amal Islami modern ini, baik dari sisi pentahapan amal, metode amal, hubungan dengan orang lain yang muslim maupun non-muslim, dengan seluruh muatan hubungan ini mulai dari perdamaian, gencatan senjata, koalisi, peperangan, dan lain-lain sehingga perjalanan para aktivis itu dipandu oleh bukti dan petunjuk yang jelas. Fiqh semacam ini tidak untuk menggantikan fiqhul-ibadat dan muamalah serta bab fiqh lainnya. Fiqh ini hanya sebagian dari fiqh itu. Para ulama telah mengkajinya sesuai dengan suasana saat itu, dan sekarang membutuhkan pengkajian ulang dalam ruang lingkup kondisi sekarang.

Dua fiqh ini (fiqhut-turats dan fiqhul harakat) sangat dibutuhkan dan menjadi kewajiban, sedangkan fiqhul-auraq adalah fiqh yang ditolak meskipun bagian dari peninggalan klasik. Itulah fiqh yang mengada-ada masalah yang pernah ditolak oleh para imam di masa lalu. Mereka berkata kepada penanya masalah yang mengada-ada itu dengan pernyataan, “Biarkan sampai ada dahulu.” Itulah cara mereka ketika hukum Islam telah tegak berdiri, apakah pantas di zaman sekarang ini untuk kita mengurusi masalah-masalah yang tidak terjadi, dengan melupakan problematika umat Islam yang lebih besar dan serius?

4. Diantara Keistimewaan Fiqh Islam adalah Lengkap dan Realistis

Sesungguhnya fiqh Islam yang komprehensif, dan perhatiannya terhadap seluruh problema umat Islam dalam skala personal dan komunal, adalah sesuatu yang aksiomatik, karena fiqh itu merupakan produk dari ajaran Islam yang komprehensif. Fiqh yang tidak melarang untuk memberikan perhatian lebih pada salah satu sisi fqih daripada sisi lainnya, jika memang kebutuhan kepadanya lebih besar. Yang dilarang oleh fiqh Islam adalah mengabaikan salah satu sisi fiqh dengan pengabaian total, dan membengkakkan perhatian pada fiqh lainnya. Jika fiqh ibadah telah mendapatkan porsi besar dalam sejarah Islam karena situasi yang telah kita ketahui semua, maka hal ini tidak boleh membuat kita meninggalkan sisi fiqh lainnya. Sangat mungkin menjadi kewajiban atau yang lebih bermanfaat bagi umat kita hari ini adalah pendalaman dan pengorisinilan fiqhul harakah agar serasi dengan fiqhul ibadah.

Fiqh Islam adalah fiqh yang riil. Definisi fiqh seperti yang tersebut di atas adalah sekumpulan hukum Islam yang wajib ditaati setiap muslim dalam kahidupan praktisnya. Dengan demikian, fiqh Islam bukan fiqh yang mengada-ada. Realitas fiqh Islam mengharuskan perhatian fiqh itu untuk menjelaskan hukum-hukum syar’i dalam setiap masalah yang terjadi. Dan masalah terpenting yang dihadapi kaum muslimin hari ini adalah usaha untuk mengembalikan kejayaan hukum Islam. Maka fiqh Islam harus pula menjelaskan hukum-hukum yang berkaitan dengan usaha ini.

Kelengkapan dan relitas fiqh Islam pada zaman sekarang ini mengharuskan kita untuk memberikan perhatian utuh kepada fiqhut-turats dan fiqhul harakah sehingga keduanya saling melengkapi. Kita tidak boleh sekalipun menjadikan dua fiqh ini saling berhadap-hadapan (diadu). Seorang da’i tanpa fiqh seperti orang yang berjalan di padang pasir tanpa bekal; dan ahli fiqh yang tidak terlibat dengan aktivitas saudaranya dalam memikul beban berat usaha mengembalikan kekuasaan Islam –sedangkan ia orang yang pertama kali mengetahui hukum wajibnya atas setiap muslim– ia tidak akan pernah menjadi contoh kebaikan sebagai seorang ulama yang mengamalkan ilmunya.

Pengantar Fiqih (1)

Posted by: bashirah on: 25 Juli 2009

Fiqh adalah kata yang cukup akrab bagi setiap Muslim. Tapi apakah sebenarnya fiqh itu? Samakah ia dengan syariat? Kalau tidak apa perbedaan keduanya?


Fiqh menurut bahasa berarti faham. Sedang dalam terminologi Islam fiqh adalah hukum-hukum Islam tentang perilaku dan perbuatan manusia.
Sedangkan syari’at adalah keseluruhan hukum yang diperuntukan oleh Allah SWT bagi manusia guna mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Jadi, cakupan kata syari’at lebih luas daripada fiqh. Fiqh hanya membahas tentang perilaku, sedangkan syariat selain membahas perilaku dan perbuatan juga mengulas masalah-masalah aqidah, keimanan dan keyakinan.

Hukum mempelajari fiqh

Mempelajari fiqh mempunyai dua hukum. Fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. Fardhu ‘ain (wajib bagi setiap individu) mempelajari hal-hal yang dibebankan kepada setiap Muslim. Seperti mempelajari tata cara bersuci, shalat, puasa, dan lain-lain. Sedangkan mempelajari selain itu hukumnya adalah fardhu kifayah (wajib bagi sebuah komunitas Muslim, yang jika sebagian sudah melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban itu bagi yang lainnya. Tetapi jika tak ada satupun yang melaksanakannya maka keseluruhan anggota komunitas tersebut menanggung dosa), seperti mempelajari tata cara pengurusan jenazah, fiqh politik, dan lain-lain.


Pengertian Fiqh

Fiqih menurut bahasa berarti ‘paham’, seperti dalam firman Allah:

“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS. An Nisa: 78)

dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya.” (Muslim no. 1437, Ahmad no. 17598, Daarimi no. 1511)

Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti:

  1. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
  2. Hukum-hukum syari’at itu sendiri. Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).

Hubungan Antara Fiqh dan Aqidah Islam

Diantara keistimewaan fiqih Islam -yang kita katakan sebagai hukum-hukum syari’at yang mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf- memiliki keterikatan yang kuat dengan keimanan terhadap Allah dan rukun-rukun aqidah Islam yang lain. Terutama Aqidah yang berkaitan dengan iman dengan hari akhir. Yang demikian Itu dikarenakan keimanan kepada Allah-lah yang dapat menjadikan seorang muslim berpegang teguh dengan hukum-hukum agama, dan terkendali untuk menerapkannya sebagai bentuk ketaatan dan kerelaan. Sedangkan orang yang tidak beriman kepada Allah tidak merasa terikat dengan shalat maupun puasa dan tidak memperhatikan apakah perbuatannya termasuk yang halal atau haram. Maka berpegang teguh dengan hukum-hukum syari’at tidak lain merupakan bagian dari keimanan terhadap Dzat yang menurunkan dan mensyari’atkannya terhadap para hambaNya.

Contohnya:

Allah memerintahkan bersuci dan menjadikannya sebagai salah satu keharusan dalam keiman kepada Allah sebagaimana firman-Nya:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah: 6)

Juga seperti shalat dan zakat yang Allah kaitkan dengan keimanan terhadap hari akhir, sebagaimana firman-Nya:

“(yaitu) orang-orang yang mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.” (QS. An naml: 3)

Demikian pula taqwa, pergaulan baik, menjauhi kemungkaran dan contoh lainnya, yang tidak memungkinkan untuk disebutkan satu persatu. (lihat Fiqhul Manhaj hal. 9-12)

Fiqh Islam Mencakup Seluruh Perbuatan Manusia

Tidak ragu lagi bahwa kehidupan manusia meliputi segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan semua aspek tersebut dengan cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih Islam adalah ungkapan tentang hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan ditengah-tengah mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek tersebut dan mengatur seluruh kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya.

Penjelasannya sebagai berikut:

Kalau kita memperhatikan kitab-kitab fiqih yang mengandung hukum-hukum syari’at yang bersumber dari Kitab Allah, Sunnah Rasulnya, serta Ijma’ (kesepakatan) dan Ijtihad para ulama kaum muslimin, niscaya kita dapati kitab-kitab tersebut terbagi menjadi tujuh bagian, yang kesemuanya membentuk satu undang-undang umum bagi kehidupan manusia baik bersifat pribadi maupun bermasyarakat. Yang perinciannya sebagai berikut:

  1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Ibadah.
  2. Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan. Seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya. Dan ini disebut dengan Fikih Al Ahwal As sakhsiyah.
  3. Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Dan ini disebut Fiqih Mu’amalah.
  4. Hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at, serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Siasah Syar’iah.
  5. Hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya. Dan ini disebut sebagai Fiqih Al ‘Ukubat.
  6. Hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan dengan pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya. Dan ini dinamakan dengan Fiqih As Siyar.
  7. Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Dan ini disebut dengan adab dan akhlak.

Demikianlah kita dapati bahwa fiqih Islam dengan hukum-hukumnya meliputi semua kebutuhan manusia dan memperhatikan seluruh aspek kehidupan pribadi dan masyarakat.

Sumber-Sumber Fiqh Islam

Semua hukum yang terdapat dalam fiqih Islam kembali kepada empat sumber:

1. Al-Qur’an

Al Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Ia adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih Islam. Jika kita menjumpai suatu permasalahan, maka pertamakali kita harus kembali kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya.

Sebagai contoh:

Bila kita ditanya tentang hukum khamer (miras), judi, pengagungan terhadap bebatuan dan mengundi nasib, maka jika kita merujuk kepada Al Qur’an niscaya kita akan mendapatkannya dalam firman Allah subhanahu wa Ta’ala: (QS. Al maidah: 90)

Bila kita ditanya tentang masalah jual beli dan riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam Kitab Allah (QS. Al baqarah: 275). Dan masih banyak contoh-contoh yang lain yang tidak memungkinkan untuk di perinci satu persatu.

2. As-Sunnah

As-Sunnah yaitu semua yang bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan.

Contoh perkataan/sabda Nabi:

“Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.” (Bukhari no. 46, 48, muslim no. 64, 97, Tirmidzi no. 1906,2558, Nasa’i no. 4036, 4037, Ibnu Majah no. 68, Ahmad no. 3465, 3708)

Contoh perbuatan:

Apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (Bukhari no. 635, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 3413, dan Ahmad no. 23093, 23800, 34528) bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: “Apa yang biasa dilakukan Rasulullah di rumahnya?” Aisyah menjawab: “Beliau membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya.”

Contoh persetujuan:

Apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (Hadits no. 1267) bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya: “Shalat subuh itu dua rakaat”, orang tersebut menjawab, “sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat sebelum subuh, maka saya kerjakan sekarang.” Lalu Nabi shollallahu’alaihiwasallam terdiam. Maka diamnya beliau berarti menyetujui disyari’atkannya shalat Sunat Qabliah subuh tersebut setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.

As-Sunnah adalah sumber kedua setelah al Qur’an. Bila kita tidak mendapatkan hukum dari suatu permasalahn dalam Al Qur’an maka kita merujuk kepada as-Sunnah dan wajib mengamalkannya jika kita mendapatkan hukum tersebut. Dengan syarat, benar-benar bersumber dari Nabi shollallahu’alaihiwasallam dengan sanad yang sahih.

As Sunnah berfungsi sebagai penjelas al Qur’an dari apa yang bersifat global dan umum. Seperti perintah shalat; maka bagaimana tatacaranya didapati dalam as Sunnah. Oleh karena itu Nabi bersabda:

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (Bukhari no. 595)

Sebagaimana pula as-Sunnah menetapkan sebagian hukum-hukum yang tidak dijelaskan dalam Al Qur’an. Seperti pengharaman memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.

3. Ijma’

Ijma’ bermakna: Kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Muhammad saw dari suatu generasi atas suatu hukum syar’i, dan jika sudah bersepakat ulama-ulama tersebut—baik pada generasi sahabat atau sesudahnya—akan suatu hukum syari’at maka kesepakatan mereka adalah ijma’, dan beramal dengan apa yang telah menjadi suatu ijma’ hukumnya wajib. Dan dalil akan hal tersebut sebagaimana yang dikabarkan Nabi saw, bahwa tidaklah umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan, dan apa yang telah menjadi kesepakatan adalah hak (benar).

Dari Abu Bashrah rodiallahu’anhu, bahwa Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda:

“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan.” (Tirmidzi no. 2093, Ahmad 6/396)

Contohnya:

Ijma para sahabat ra bahwa kakek mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan bersama anak laki-laki apabila tidak terdapat bapak.

Ijma’ merupakan sumber rujukan ketiga. Jika kita tidak mendapatkan didalam Al Qur’an dan demikian pula sunnah, maka untuk hal yang seperti ini kita melihat, apakah hal tersebut telah disepakatai oleh para ulama muslimin, apabila sudah, maka wajib bagi kita mengambilnya dan beramal dengannya.

4. Qiyas

Yaitu: Mencocokan perkara yang tidak didapatkan di dalamnya hukum syar’i dengan perkara lain yang memiliki nash yang sehukum dengannya, dikarenakan persamaan sebab/alasan antara keduanya. Pada qiyas inilah kita meruju’ apabila kita tidak mendapatkan nash dalam suatu hukum dari suatu permasalahan, baik di dalam Al Qur’an, sunnah maupun ijma’.

Ia merupakan sumber rujukan keempat setelah Al Qur’an, as Sunnah dan Ijma’.

Rukun Qiyas

Qiyas memiliki empat rukun:

  1. Dasar (dalil).
  2. Masalah yang akan diqiyaskan.
  3. Hukum yang terdapat pada dalil.
  4. Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan.

Contoh:

Allah mengharamkan khamer dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamer, maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas dari khamer. Karena sebab atau alasan pengharaman khamer yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamer.

Inilah sumber-sumber yang menjadi rujukan syari’at dalam perkara-perkara fiqih Islam, kami sebutkan semoga mendapat manfaat, adapun lebih lengkapnya dapat dilihat di dalam kitab-kitab usul fiqh Islam (Fiqhul Manhaj ‘ala Manhaj Imam Syafi’i).

*******************************

Singkat kata, seluruh perbuaatan manusia, baik yang masuk dalam ketujuh bagian kitab di atas maupun tidak semuanya mempunyai hukum. Yaitu salah satu diantara lima hukum dibawah ini:


1. Wajib
, yaitu sesuatu yang harus dikerjakan. Jika dikerjakan maka pelakunya memperoleh pahala dan jika ditinggalkan maka ia menuai dosa. Kata lain dari wajib adalah fardlu atau hatm. Wajib ini ada dua macam:

  • Wajib ‘ain (fardhu ‘ain), yaitu kewajiban yang dibebankan kepada setiap individu Muslim. Contoh: sholat, puasa, zakat dan lain-lain.
  • Wajib kifayah (fardhu kifayah), yaitu kewajiban yang dibebankan kepada sebuah komunitas Muslim. Jika salah satu dari anggota komunitas itu sudah melaksanakannya maka gugurlah kewajiban itu ataas yang lain. Tapi jika tak ada satupun yang melaksanakannya maka setiap anggota komunitas tersebut berdosa. Contoh: memandikan mayit, mensholatkan dan menguburkannya.

2. Sunnah, yaitu sesuatu yang jika dikerjakan maka pelakunya mendapat pahala namun jika ditinggalkan ia tidak berdosa. Contoh: Sholat tarawih, puasa Senin Kamis, sholat tahajjud dan lain-lain.

3. Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan tanpa bernilai pahala dan dosa. Contoh: makan, minum, tidur dan lain-lain. Namun hal-hal yang masuk dalam kategori mubah ini bisa benilai pahala jika disertai dengan niat.

4. Makruh, yaitu sesuatu yang jika ditinggalkan pelakunya mendapat pahala namun jika ditinggalkan ia tidak berdosa. Contoh: minum dengan tangan kiri dan lain-lain.

5. Haram, yaitu sesuatu yang jika ditinggalkan pelakunya mendapat pahala dan jika dikerjakan ia berdosa. Contoh: zina, meminum minuman keras, menggunjing dan lain-lain.

Urgensi Menguasai Ilmu Syariah Bagi Seorang Muslim

Posted by: bashirah on: 22 Juli 2009

Urgensi Menguasai Ilmu Syariah Bagi Seorang Muslim

Beberapa waktu terakhir ini, kebutuhan akan ilmu keislaman khususnya syariat Islam terasa sangat kuat. Sebab semakin hari umat ini semakin sadar pentingnya syariat Islam untuk dijadikan landasan dalam kehidupan. Secara lebih rinci, berikut ini adalah beberapa pandangan yang ikut mendorong pentingnya kita mengusai syariah.

1. Mengenal Syariah: Bagian dari Identitas Ke-Islaman

Seseorang Seorang muslim dengan seorang non muslim tidak dibedakan berdasarkan KTP-nya. Juga bukan berdasarkan ras, darah, golongan, bahasa, kebangsaan atau keturunan tertentu.Tetapi berdasarkan apa yang diketahuinya tentang ajaran Islam serta diyakini kebenarannya. Tidak mungkin seorang bisa dikatakan muslim manakala dia tidak mengenal Allah SWT. Dan tidak-lah seseorang mengenal Allah SWT, manakala dia tidak mengenal ajaran-Nya serta syariat yang telah diturunkan-Nya. Sehingga mengetahui ilmu-ilmu syariat merupakan bagian tak terpisahkan dari status keislaman seseorang. Maka sudah seharusnya seorang muslim menguasai ilmu syariah, karena syariat itu merupakan penjabaran serta uraian dari perintah Allah SWT kepada hamba-Nya

2. Allah SWT Mewajibkan Setiap Muslim Belajar Syariah

Mempejari Islam adalah kewajiban pertama setiap muslim yang sudah aqil baligh. Ilmu-ilmu ke-Islaman yang utama adalah bagaimana mengetahui MAU-nya Allah SWT terhadap diri kita. Dan itu adalah ilmu syariah. Allah SWT berfirman : …Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan (ulama) jika kamu tidak mengetahui (QS. An-Nahl : 43) Paling tidak, setiap muslim wajib melakukan thaharah, shalat, puasa, zakat dan bentuk ibadah ritual lainnya. Dan agar ibadah ritual itu bisa syah dan diterima oleh Allah SWT, tidak boleh dilakukan dengan pendekatan improvisasi atau sekedar menduga-duga semata. Harus ada dasar dan dalil yang jelas dan kuat. Karena ibadah ritual itu tidak boleh dilakukan kecuali sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Dan penjelasan secara rinci dan detail tentang bagaimana format dan bentuk ibadah yang sesuai dengan apa yang diajarkan oleh beliau hanya ada dalam syariat Islam.

3. Syariah Adalah Kunci Memahami Al-Quran & As-Sunnah

Sumber utama ajaran Islam adalah Al-Quran yang terdiri dari 6.600-an ayat dan Al-Hadits yang berjumlah ratusan ribu hadits. Namun bagaimana mengambil kesimpulan hukum atas suatu masalah dengan menggunakan dalil-dalil yang sedemikian banyak, harus ada sebuah metodologi yang ilmiyah

Ilmu syariah telah berhasil menjelaskan dengan pasti dan tepat tiap potong ayat dan hadits yang bertebaran. Dengan menguasai ilmu syariah, maka Al-Quran dan As-Sunnah bisa dipahami dengan benar sebagaimana Rasulullah SAW mengajarkannya. Sebaliknya, tanpa penguasaan ilmu syariah, Al-Quran dan Sunnah bisa diselewengkan dan dimanfaatkan dengan cara yang tidak benar. Ilmu Syariah adalah kunci untuk memahami Al-Quran dan As-Sunnah dengan metode yang benar, ilmiyah dan shahih.

Di dalam Al-Quran disebutkan bahwa pencuri harus dipotong tangannya, pezina harus dirajam, pembunh harus diqishash dan seterusnya. Memang demikian zahir nash ayat Al-Quran. Namun benarkah semua pencuri harus dipotong tangan ? Apakah semua orang yang berzina harus dirajam ? Apakah semua orang yang membunuh harus dibunuh juga ? Di dalam Syariah Islam akan dijelaskan pencuri yang bagaimanakah yang harus dipotong tangannya. Tidak semua orang yang mencuri harus dipotong tangan. Ada sekian banyak persyaratan yang harus terpenuhi agar seorang pencuri bisa dipotong tangan. Misalnya barang yang dicuri harus berada dalam penjagaan, nilainya sudah memenuhi batas minimal, bukan milik umum dan lainnya. Bahkan kriteria seorang pencuri tidak sama dengan pencopet, jambret, penipu atau koruptor. Demikian juga dengan pezina, tidak semua yang berzina harus dihukum rajam. Selain hanya yang sudah pernah menikah, harus ada empat orang saksi lakil-laki, akil, baligh, dan menyaksikan secara bersama di waktu dan tempat yang sama melihat peristiwa masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan. Tanpa hal itu, hukum rajam tidak boleh dilakukan. Kecuali bila pezina itu sendiri yang menyatakan ikrar dan pengakuan atas zina yang dilakukannya. Dan yang paling penting, hukum rajam haram dilakukan kecuali oleh sebuah institusi hukum formal yang diakui dalam sebuah negara yang berdaulat. Dan hal yang sama juga berlaku pada hukum qishash dan hukum-hukum hudud lainnya. Sebuha tindakan hukum yang hanya berlandaskan kepada satu dua dalil tapi tanpa kelengkapan ilmu syariah justru bertentangan dengan hukum Islam sendiri.

4. Ilmu Syariah Adalah Porsi Terbesar Ajaran Islam

Dibandingkan dengan masalah aqidah, ahlaq atau pun bidang lainnya, masalah syariah dan fiqih menempati porsi terbesar dalam khazanah ilmu-ilmu ke-Islaman. Bahkan yang disebut dengan `ulama` itu lebih identik sebagai orang yang ahli di syariah ketimbang ahli di bidang lainnya. Sehingga sebagai ilmu yang merupakan porsi terbesar dalam ajaran Islam, ilmu syariah ini menjadi penting untuk dikuasai. Seorang muslim itu masih wajar bila tidak menguasai ilmu tafsir, hadits, bahasa Arab, Ushul Fqih, Kaidah Ushul dan lainnya. Tetapi khusus dalam ilmu syarriah khususnya fiqih, nyaris mustahil bila tidak dikuasai, meski dalam porsi yang seadanya. Sebab tidak mungkin kita bisa beribadah dengan benar tanpa menguasai ilmu fiqih ibadah itu sendiri. Memang tidak semua detail ilmu syariah wajib dikuasai, namun untuk bagian yang paling dasar seperti masalah thaharah, shalat, nikah dan lainnya, mengetahui hukum-hukumnya adalah hal yang mutlak.

5. Tingginya Kedudukan Orang Yang Menguasai Syariah

Allah SWT telah meninggikan derajat orang yang memiliki ilmu syariah dengan firman-Nya : …Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.(QS. Al-Maidah : 11) Sehingga tampuk kepemimpinan skala mikro dan makro menjadi hak para ahli ilmu syariah. Seorang imam shalat diutamakan orang yang lebih mendalam pemahamannya. (afqahuhum). Bukan yang lebih tua, sudah menikah, lebih senior dalam struktur pergerakan, lebih tenar atau lebih punya kepemiminan. Namun imam shalat hendaklah orang yang lebih faqih dalam masalah agama. Demikian juga hal yang terkait dengan kepemimpinan umat, yang lebih layak diangkat adalah mereka yang lebih punya kepahaman terhadap syarait. Sejak masa shahabat dan14 abad perjalanan umat, yang menjadi pemimpin umat ini adalah orang-orang yang paham dan mengerti syariah. Paling tidak, para khalifah dalam sejarah Islam selalu didampingi oleh ulama dan ahli syariah

6. Tidak Paham Syariah Adalah Akar Perpecahan

Para ulama syariah terbiasa berbeda pendapat, karena berbeda hasil ijtihad sudah menjadi keniscayaan. Namun mereka sangat menghormati perbedaan diantara mereka. Sehingga tidak saling mencaci, menjelekkan atau menafikan. Sebaliknya, semakin awam seseorang terhadap ilmu syariah, biasanya akan semakin tidak punya mental untuk berbeda pendapat. Sedikit perbedaan di kalangan mereka sudah memungkinkan untuk terjadinya perpecahan, pertikaian, bahkan saling menjelekkan satu sama lain. Hal itu terjadi karena seseorang hanya berpegangan kepada dalil yang sedikit dan parsial. Tetapi merasa

sudah pandai dan paling benar sendiri. Padahal dalil yang diyakininya paling benar itu masih harus berhadapan dengan banyak dalil lainnya yang tidak kalah kuatnya. Jadi bagaimana mungkin dia merasa

paling benar sendiri ? Paling tidak, dengan mempelajari ilmu syariah, kita jadi tahu bahwa pendapat yang kita pegang ini bukanlah satu-satunya pendapat. Di luar sana, masih ada pendapat lainnya yang tidak kalah kuatnya dan sama-sama bersumber dari kitab dan sunnah juga. Maka kita jadi memahami perbandingan mazhab di kalangan para fuqaha, sebab mereka memang punya kapasitas untuk melakukan istimbath hukum dengan masing-masing menhaj / metodologinya

7. Keberadaan Ahli Syariah Sangat Menentukan

Eksistensi Umat Islam Agama Islam telah dijamin tidak akan hilang dari muka bumi sampai kiamat, namun tidak ada jaminan bila umatnya mengalami kemunduran dan kejatuhan. Sejarah membuktikan bahwa mundurnya umat Islam terjadi manakala para ulama telah wafat dan tidak ada lagi ahli syariah di tengah umat. Sebaliknya, bila Allah SWT menghendaki kebaikan pada umat Islam, niscaya akan dimulai dari lahirnya para ulama dan kembali manusia kepada syariat-Nya.

8. Tipu Daya Orientalis dan Sekuleris Sangat Efektif

Bila Lemah di Bidang Syariah Racun pemikiran Orientalis dan Sekuleris tidak akan mempan bila tubuh umat diimunisasi dengan pemahaman syariah Bila tingkat pemahaman umat terhadap syariah lemah, maka dengan mudah pemikiran orientalis akan merasuk dan menjangkiti fikrah umat. Sebaliknya, bila umat ini punya tingkat pemahaman yang mendalam terdapat ilmu syariah, semua tipu daya itu akan menjadi mentah. Pemahaman syariat Islam akan menjadi filter atas kerusakan fikrah umat. Sebaliknya, semakin awam dari syariat, umat ini akan semakin menjadi bulan-bulanan pemikiran yang merusak.

9. Tanpa Ilmu Syariah Bisa Melahirkan Sikap Ekstrim Membabi Buta

Sikap-sikap ekstrim dan keterlaluan dalam pelaksanaan agama seringkali menimpa banyak umat Islam. Barangkali niatnya sudah baik, yaitu ingin menjalankan ajaran agama. Tetapi bila semangat itu tidak diiringi dengan ilmu syariah yang benar, sangatbesar kemungkinan terjadi kesalahan fatal yang merugikan. Dahulu di masa shahabat ada seorang yang terluka di kepala. Seharusnya dia tidak boleh mandi karena parah sakitnya. Namun dia berjunub pada malamnya dan pagi hari dia bertanya kepada temannya, apakah dia harus mandi atau tidak. Temannya mengatakan bahwa dia harus mandi. Lalu mandilah dia dan tidak lama kemudian meninggal. Betapa sedih Rasulullah SAW tatkala mendengar kabar itu. Sebab teman yang memberi fatwa itu bertindak tanpa ilmu dan menyebabkan kematian. Padahal seharusnya dalam kondisi demikian, cukuplah dengan bertayammum saja. Maka dia sudah boleh shalat. Tidak wajib mandi junub meski malamnya keluar mani.

10. Keharusan Ada Sebagian Dari Ummat Yang Mendalami Syariah

Kalau kita bandingkan antara jumlah orang awam dan jumlah para ulama, kita akan menemukan perbandingan yang jauh dari proporsional. Dengan kata lain, ulama di masa sekarang ini termasuk `makhluk langka` bahkan nyaris punah. Tanpa mengurangi rasa hormat dan penghargaan atas jasa mereka selama ini, namun kenyataanya bahwa kebanyakan tokoh agama serta para penceramah yang kita dapati masih minim dari penguasan secara mendetail dalam kisi-kisi ilmu syariah. Tidak sedikit dari mereka yang sama sekali buta bahasa arab. Dan otomatis rujukan satu-satunya hanya buku terjemahan saja. Bahkan ketika membaca Al-Quran pun tidak paham maknanya. Apalagi membaca hadits-hadits nabawi. Dan jangan ditanya bagaimana mereka bisa merujuk kepada kajian syariah Islam dari para fuqaha sepanjang sejarah, karena nyaris semua literaturnya memang dalam bahasa arab. Lalu kita bisa pikirkan sendiri bagaimana kualitas umatnya bila para tokoh agama pun masih dalam taraf yang kurang membahagiakan itu ? Maka memperbanyak jumlah ulama serta menyebar-luaskan ilmu-ilmu syariah menjadi hal yang mutlak dilakukan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT tentang keharusan adanya sekelompok orang yang berkonsentrasi mendalami ilmu-ilmu syariah. Tidak sepatutnya bagi mu’minin itu pergi semuanya . Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuanmereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.(QS. At-Taubah: 122)

11. Masuk Islam Secara Kaaffah: Mustahil Tanpa Syariah

Sebagai muslim yang baik, komitmen dan konsisten dalam memeluk agama Islam, tentu kita tahu bahwa kita wajib menerima Islam secara kaaffah, tidak sepotong-sepotong. Allah SWT telah memerintahkan hal dalam firman-Nya : Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.(QS. Al-Baqarah : 208) Tapi bagaimanakah kita bisa menjalankan Islam secara kaaffah, kalau kita tidak bisa membedakan manakah diantara perbuatan itu yang termasuk bagian dari Islam atau bukan ? Sebab seringkali kita dihadapkan kepada bentuk-bentuk pengamalan yang disinyalir sebagai islami, tetapi kita tidak tahu kedudukan yang sesungguhnya. Katakanlah sebagai contoh mudah misalnya tentang memahami perbuatan Rasulullah SAW. Apakah semua hal yang dilakukan oleh beliau itu menjadi bagian langsung dari syariat agama ini ? Ataukah ada wilayah yang tidak termasuk bagian dari syariat ? Lebih rinci lagi, kita dapati dalam hadits bahwa Rasulullah SAW naik unta, minum susu kambing mentah, istinja` dengan batu, khutbah memegang tongkat, di rumahnya tidak ada wc dan seterusnya. Apakah hari ini kita wajib melakukan hal yang sama dengan beliau sebagai pengejawantahan bahwa Rasululah SAW adalah suri teladan ? Apakah kita juga harus naik unta ? Haruskah kita minum susu kambing yang tidak dimasak dahulu ? Apakah para khatib wajib berkhutbah sambil memegang tongkat ? Dan tegakah kita berintinja` hanya dengan batu ? Dan haruskah kita buang air di alam terbuka, karena dahulu Rasulullah SAW melakukannya ? Tentu kita perlu merinci lebih detail, manakah dari semua perbuatan dan perkataan beliau SAW yang menjadi bagian dari syariah dan mana yang secara kebetulan menjadi hal-hal teknis yang tidak perlu dimasukkan ke dalam ajaran agama ini. Dan untuk itu, harus ada sebuah metodologi yang bisa dijadikan patokan. Metodologi itu adalah syariat Islam. Dengan syariat Islam, kita bisa memilah dan menentukan manakah dari diri Rasulullah SAW yang menjadi bagian dari ajaran Islam. Dan manakah yang bukan termasuk ajaran selain hanya faktor kebetulan dan teknis semata.

Penutup

Itulah beberapa hal yang perlu kita renungkan bersama. Betapa syariat Islam ini memang perlu kita pelajari dengan sebaik-baiknya. Tidak perlu menunggu dan membuang waktu. Sekaranglah waktu yang tepat untuk mulai belajar. Semoga Allah SWT memudahkan jalan kita masuk surga karena kita telah menempuh jalan untuk mendapatkan ilmu keislaman selama di dunia ini.

(www.kampussyariah.com)

Murji’ah

Posted by: bashirah on: 17 Juli 2009

I. Muqaddimah

menilik perjalanan sejarah akan kita dapati bahwa tak satupun agama yang lahir dimuka bumi ini tanpa mengalami perpecahan yang diawali oleh perbedaan pendapat para pengikutnya setelah kewafatan tokoh sentral agama tersebut (nabi). Perbedaan adalah bakat alami yang ada pada manusia, oleh karena itu sangat mustahil rasanya antara satu orang dengan yang lainnya selalu serasi. Kenyataan diatas juga bisa kita lihat dari makhluq-makhluq Allah! tidakkah kita diciptakan berbeda-beda? dari suku bangsa sampai jenis kulit, dari bahasa sampai watak atau tabiat masing-masing suku. Bahkan watak serta pola pikir setiap manusia belum tentu serasi meskipun mereka hidup dalam kondisi social yang sama.

Kenyataan-kenyataan diatas sangat pantas dijadikan alasan adanya perbedaan yang nantinya menimbulkan perpecahan yang membagi agama kepada beberapa kelompok. Ditambah lagi kepentingan-kepentingan individu maupun golongan yang ingin selalu benar dan berada diatas. Manusia tidak hanya diberi akal sebagai pembeda yang benar dan yang salah, tapi juga diberi hawa nafsu yang selalu menggoda akal untuk mencari jalan  guna memenuhi kebutuhan nafsu itu.

Dari faktor eksternal kita mengenal sosok iblis moyang para syetan yang bersumpah dihadapan Allah akan selalu menyesatkan manusia dengan berbagi cara,musuh yang sangat hebat yang bakal dihadapi manusia yang lahir dimuka bumi ini. Kedengkian dan permusuhan tidak lain adalah ulah syetan sebagaimana dinashkan dalam Al-qur’an;

‘Sesungguhnya syetan itu menghendaki permusuhan dan pertikaian diantara kamu’( Q.S.Al-Maidah:19)

Hal tersebut tentu tak mengenal golongan,agama dan sebagainya. Maka tak heran oarng-orang yang beriman ikut terkena racun yang dibubuhkan musuh Allah itu. Perpecahan terjadi dalam tubuh umat islam semenjak kewafatan nabi Muhammad.S.A.W. Qadhiyah imamiyah(masalah kepemimipinan) adalah factor utama perselisihan itu, dimana para sahabat berbeda pandangan tentang sosok yang paling berhak menjadi imam atau khalifah pengganti rasul,saw. Sebagian berpendapat bahwa bangsa quraisy paling berhak, sahabat anshor melihat  mereka juga berhak menggantikan rasul,saw menjadi khalifah.

Lambat laun seiring perkembangan zaman dan pergantian generasi, perbedaan yang sebatas qadhiyah imamiyah(masalah kepemimpinan) itu berkembang menjadi perselisihan yang menyangkut masalah aqidah yang sangat urgen bagi umat islam.

Tak jarang satu golongan mengkafirkan golongan lainnya kerena secuil perbedaan, masing-masing beranggapan kebenaran hanya dipihak mereka. Sebagai orang islam yang beriman sudah seharusnya kita menjaga sikap, menata omongan dan membersihkan hati dari kedengkian agar setiap gerak-gerik yang keluar dari pribadi kita tidak menjadi duri bagi manusia lain umumnya dan sesama muslim khususnya, apalagi sampai menyesatkan orang lain, padahal belum kita teliti secara mendalam, hanya ikut-ikutan. Sabda nabi:

“orang islam adalah orang yang tangan dan lisannya tidak menjadi petaka bagi saudaranya sesama islam”.(H.R.Imam Muslim)

Perlu kita pahami bahwa perpecahan umat islam menjadi berbagai golongan bukanlah semata-mata karena perbedaan dalam masalah agama(fiqh&theology),tapi perpecahan itu sebenarnya berawal dari masalah siyasi(politik).

Munculnya kelompok seperti syi’ah,khowarij dan murji’ah pada awalnya adalah buah dari perbedaan pendapat mengenai kepmimpinan umat islam kala itu,namun seiring perkembangan zaman,masalah yang sederhana itu kini menjadi problem yang sangat rumit,meluas mencakup masalah aqidah dan fiqh.berangkat dari sinilah penulis memberi judul diatas untuk makalah ini.

Imam Abdul Halim Mahmud mewanti-wanti akan hal itu dalam bukunya “At-Tafkir Al-Falsfy Fil islam”, beliau bungkus kata-kata dengan indah untuk menolak pendapat extrem dan menekankan sikap hati-hati dalam berbicara tentang aliran-aliran islam karena hal itu menyangkut penjustifikasian terhadap suatu kelompok. Tak pelak Imam Syahrustani pun terkena senggolannya,beliau terlalu berlebihan dalam membela seseorang dan menjatuhkan yang lainnya[1]. Pengkafiran terhadap muslim sangat tidak dibenarkan dalam islam itu sendiri kalau hanya karena secuil perbedaan. islam adalah agama yang penuh tasamuh(toleransi) baik bagi umat islam sendiri maupun ummat lainnya Mereka yang dianggap kafir adalah orang yang jelas-jelas menyekutukan Allah, tidak mengakuinya serta ingkar terhadap rasul dan risalah yang ia bawa.

Bukankah syrik juga terbagi dua, ada yang kecil dan ada yang besar.Apakah gara-gara riya’ lantaran itu  jadi kafir? tentu tidak!

Disamping itu harus kita akui, memang ada dari golongan-golongan itu yang benar-benar menyimpang dari aqidah islam, seperti Ahmadiyyah Mirza Ghulam Ahmad diQadyan India yang mengaku sebagai nabi, namun belum tentu Ahmadiyyah yang lainnya seperti itu! sebelum benar-benar terbukti menyimpang jangan cepat mengkafirkan.

II. Defenisi Dan Latar Belakang Histories Kemunculan

Defenisi

Kata murji’ah adalah isim fa’il dari mashdar irja’ atau berasal dari fi’il madhi arja’a menurut ulama kuffah. Imam syahrustani dalam “Al-Milal Wa An-Nihal” mengatakan bahwa irja’ secara bahasa memiliki dua arti:

1. At-Ta’khir(menangguhkan/mengakhirkan). Sebagaimana firman Allah Ta’alaa:

Para pemuka istana Firaun menjawab”Beri tangguhlah Ia dan saudaranya serta kirimlah ke kota-kota beberapa orang yang mengumpulkan ahli sihir”.(Q.S.Al-A’raf:111)

2. I’tho’u Ar-Raja’(memberi harapan).

memahami murji’ah dengan ma’na pertama(menangguhkan), bisa diterima karena mereka menangguhkan(menomor duakan) perbuatan dan lebih mementingkan niat di hati. Perbuatan bagi mereka adalah hal yang kesekian,yang penting hati tetap beriman.

Adapun kalau dipahami dengan arti yang kedua (memberi harapan), juga pas sebab mereka sering mengatakan “Ma’shiat tidak membahayakan asal iman masih melekat sebagaimana `tho’at tidak memberi arti apa-apa kalau dalam keadaan kafir”. ungkapan ini mengisaratkan mereka berpendapat bahwa harapan atau peluang “murtakib kaba’ir”(pendosa besar) masuk surga  sama seperti orang yang tidak melakukan dosa besar.karena pendapat itu maka mereka disebut murji’ah(pemberi harapan) kalau kita pahami dari arti yang kedua secara bahasa.

Disebutkan juga bahwa irja’ atau murji’ah adalah menangguhkan hukum terhadap pendosa besar    sampai hari kiamat, tidak boleh menetukan apakah pendosa besar ahlul jannah atau ahlun nar sampai datang ketentuan /hukum dari Allah sendiri di hari kiamat[2]

Historis Awal Kemunculan

Sebelum berbicara panjang lebar tentang historis yang melatarbelakangi munculnya firqoh ini, penulis ingin mengatakan bahwa sangat banyak buku yang menyebutkan kronologi awal kemunculan murji’ah, begitu pula buku-buku yang tidak menerangkan kronologi itu namun pembahasannya lebih menjurus pada pembagian dan pandangan-pandangan firqoh ini dalam masalah aqidah maupun amaliah.

Ada sepuluh kitab yang menjadi rujukan penulis tentang murji’ah mulai dari yang paling turots(klassik) seperti “Maqaalaat Al-Islamiyyin Wa Ikhtilaaf Al-Mushallin” karangan syekh ahlus sunnah wal jama’ah Imam Abu Hasan Ali bin Ismail Asy-Arie sampai yang paling kontemporer karangan seorang professor di Al-Azhar yang berjudul “Ushul Al-Firaq Al-Islamiyyah”. Tak lupa pula kitab “At-Tafkir Al-Falsafy fil Islam” karya syekhul islam syeikhul Azhar Imam Abdul Halim Mahmud yang sangat mengesankan penulis, disamping sentilannya yang sangat mengena beliau juga sangat menekankan kehati-hatian dalam menghukumi setiap firqoh.

berikutnya buku Imam Abu Zahro’ yang berjudul “Tarikh Al-Madzaahib Al-Islamiyyah” yang dibaca paling akhir dari sepuluh daftar pustaka tersebut. Buku yang paling awwal dibaca penulis adalah “Al-Milal Wa An-Nihal” milik Imam Syahrustani yang tidak menerangkan kronologi histories kemunculan murji’ah, beliau lebih asyik berbicara tentang kelompok-kelompok yang ada pada murji’ah berikut pandangan masing-masing kelompok pada masalah aqidah dan murtakib khabaa’ir. Dari delapan buku yang paling lengkap menceritakan sejarah murji’ah menurut penulis adalah karya Syekh  Abu Zahro’ “Tariikh Al-Madzaahib Al-Islamiyyah”.

Dalam karyanya itu Imam Abu Zahro’ menyebutkan bahwa kelompok ini berkembang di tengah-tengah kontraversi mengenai hukum bagi pendosa besar , berimankah?atau kafir?. Khowarij berpendapat kafir, mu’tazilah berpandangan tidak beriman tapi muslim, Imam Hasan Bashry(salah seorang tabi’in) bersama sekelompok tabi’in lain mengatakan munafiq karena perbuatan adalah tanda adanya iman dihati, bukan sekedar lisan, sedangklan jumhur ulama menjustifikasikan pedosa besar adalah mu’min yang ‘Aash(berdosa), masalah mereka ditangan Allah. Jika Ia menghendaki maka diazab sepadan denagan dosa yang dilakukan dan jika Ia berkehendak lain maka akan diampuni segala dosa itu.Yang jelas akan dimasukkan kesyurganya walaupun dikasih pemanasan dineraka untuk membakar lemak-lemak dosa yang nempel pada mereka[3].

Ditengah kondisi seperti itu, suara lantang muncul dari satu golongan bahwa sesungguhnya”Dosa tidak membahayakan asal iman masih melekat sebagaiamana tho’at tidak memberi arti apa-apa kalau masih dalam keadaan kafir”. Diantara orang yang dinisbatkan pada mereka ada yang mengatakan bahwa masalah pendosa besar ditangguhkan pada Allah di hari qiyamat[4].

Mereka juga seirama dengan jumhur ulama sunny pada sebagian besar pendapat mereka.bahkan ketika diteliti ditemukan bahwa pendapat mereka adalah pendapat jumhur(kebanyakan)ulama[5].

Selanjutnya Imam Abu zahro’menyebutkan bahwa awal dari benih kemunculan golongan ini sudah ada pada zaman sahabat tepatnya pada akhir-akhir masa kekhalifahan Utsman .r.a[6]. Desas-desus seputar pemerintahan Utsman dan isu-isu provokatif tentang pegawai Utsman,ra telah menjadi rahasia umum saat itu. Tak pelak lagi fitnahpun bermunculan mulai dari pengelolaan system pemerintahan sampai isu nepotisme Ustman berkembang pesat dimasyarakat kala itu. Kesempatan emas ini tidak disia-siakan begitu saja berlalu oleh musuh-musuh islam, mereka dipimpin oleh Abdullah bin Saba ’ Al-Yahudy. Ia mengutus sebagian pengikutnya kedaerah-daerah muslim seperti Kuffah, Bashrah dan Mesir untuk mencari dukungan melengserkan pemerintahan Utsman. Sebagian penduduk daerah-daerah tersebut ada yang terpengaruh olehnya[7].

Karena gawatnya situasi,sahabat Utsman berinisiatif mengundang para pembantunya  beserta gubernur masing-masing wilayah berkumpul pada musim haji untuk dengar pendapat mencari solusi permasalahan yang dihadapi. Kesempatan emas sepinya Madinah digunakan sebaik-baiknya oleh para penyeru fitnah untuk bertemu langsung dengan kholifah, mereka menuju rumah kholifah Utsman menumpahkan kemarahan dan berakhir dengan kesyahidan Utsman r.a[8].

Ditengah situasi yang kacau balau akibat kematian Utsman ini, terdapat sekelompok sahabat yang memilih diam daripada ikut terlibat dalam fitnah yang meresahkan umat islam pada saat itu[9]. Mereka berpegang pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakrah bahwasanya Nabi Muhammad S.A.W bersabda:

Akan dekat finah terjadi, maka pada waktu itu orang yang duduk lebih baik dari yang berjalan,orang yang berjalan lebih baik dari orang  yang bekerja. Ingatlah apabila fitnah itu telah terjadi maka yang punya onta kembalilah keontanya,yang punya kambing kembalilah mengembala kambingnya,yang punya tanah kembalilah ketanahnya. Seorang sahabat bertanya”ya rasulullah kalau ia tak punya unta tak punya kambing dan tak punya tanah bagaiman?. rasullah menjawab”ambillah pedangnya, tajamkan matanya dengan batu kemudian carilah keselamatan kalau mampu(H.R.Bukhary)

Mereka sama sekali tidak ambil bagian dalam pertikaian yang terjadi pada masa Utsman ini sampai merenggut nyawanya dan terus berlangsung hingga masa Imam Aly r.a. Para sahabat tersebut tidak mau berpendapat tentang peperangan yang terjadi antara sayyidina Aly dan sahabat Muawiyah antara yang haq dan yang bathil. Diantara mereka adalah para pembesar sahabat yaitu:Sa’ad bin Abi Waqosh,    Abdullah bin Umar, Amran bin hashin, Zaid bin Tsabit dan Abi Bakrah sendiri sebagai rawi hadits diatas radiallahu anhum ajma’in[10]. Mereka menangguhkan hukum bagi dua pihak yang saling bertikai pada Allah.Karena sikap penagguhan itu mereka di sebut murji’ah.

Sebagaimana komentar Imam Nawawi, pada saat itu problematika yang dihadapi para sahabat sangatlah samar sampai-sampai mereka tahayyur(bimbang)akan kebenaran dipihak siapa. Oleh karena itu mereka I’tizal(menyingkir) dari dua golongan yang saling bertikai, tidak ikut-ikutan saling mencela dan membunuh

Karena sikap mereka yang menangguhkan permasalahan-permasalahan itu, Ibnu Asakir menjuluki mereka dengan As-Syakkak(orang yang ragu-ragu)dalam menghukumi suatu kebenaran dan kesalahan. Imam Abdul Halim mahmud dalam bukunya “At-Tafkir Al-Falsafy” memuji para sahabat tersebut, beliau mengatakan itulah mauqif(sikap)orang yang bijaksana[11], karena problem yang dihadapi umat islam kala itu sangat kompleks, samar, sulit membedakan kelompok mana benar dan kelompok mana salah. Setiap golongan mengemukakan alasan untuk membenarkan pendapat mereka dan menyalahkan yang lain.

Kemunculan murji’ah menurut Imam Abdul Halim Mahmud adalah suatu hal yang thobi’i(alami) karena kondisi saat itu menghendaki demikian. Penangguhan mereka pada Allah terhadap masalah-masalah yang terjadi pada saat itu yang mana mereka tidak menghukumi kelompok mana yang benar dan salah menurut penilaian Abdul Halim Mahmud adalah suatu langkah yang fositif yang ditempuh oleh orang yang bijaksana[12]. Sabda nabi Muhammad.S.A.W:

“Diam itu adalah suatu kebijaksanaan namun sedidikit sekali orang yang melakukannya”(H.R.Imam Baihaqy.)

Priode Setelah Sahabat

Tatkala temperature ikhtilaf(perbedaan) pada masalah imamiyyah sudah demikian panasnya ditambah lagi dengan kontraversi seputar qadhiyah(permasalahan)pendosa besar, terdapat suatu golongan yang menempuh jalur irja’(penangguhan)yang juga pernah ditempuh para sahabat sebelumnya. Kelompok ini berpendapat bahwa urusan pendosa besar sepenuhnya diserahkan pada Allah , tak seorangpun yang bisa menghukumi masalah ini. Disamping itu juga, mereka tidak mau ambil bagian dalam pertikaian politik yang terjadi saat itu. Panasnya suhu perpolitikan kala itu dikarenakan pengkafiran khowarij terhadap kelompok yang berselisih dengan mereka[13].Kondisi seperti ini terjadi pada masa bani umayyah, perbedaan ini tak lagi terjadi antara sabat, namun para pengukut setelahnya.

Murji’ah berpandangan bahwa orang-orang yang berbeda itu adalah mereka yang mengucapkan kalimah syhadah, mereka tidak bisa dihukumi kafir, tidak juga dihukumi musyrik, mereka adalah muslim yang mana segala urusannya diserahkan sepenuhnya pada Allah. Ialah yang paling mengetahui rahasia-rahasia manusia dan menghisabnya berdasarkan amal perbuatan yang mereka lakukan.

Kalau kita cermati pandangan-pandangan yang terlontar dari murji’ah diatas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa pendapat mereka adalah pendapat jumhur sebagaimana dikatakan Abu Zahro’ sebelumnya, dan sikap mereka adalah sikap orang yang bijaksana seperti pujian Abdul Halim Mahmud buat mereka. Namun lanjut Abu Zahro’,tadi hanyalah sikap para pendahulu dari kalangan sahabat dan pengikut mereka adapun generasi seterusnya sudah tidak mencerminkan sikap para pendahulu. Mereka tidak hanya mengatakan bahwa pendosa besar urusannya ditangguhkan pada Allah , namun mereka melampaui batas denagn mengatakan”

“ma’shiat tidak membahayakan asal ada iman dihati sebagaimana tho’at tidak berarti apa-apa kalau dalam kekafiran”.

ungkapan ini difahami oleh golongan diluar murji’ah dengan asumsi bahwa orang yang berbuat dosa tidak diazab sama sekali kalau iman tertancap dihati, seperti pemahaman Abul Baqa’ dalam “Al-Kulliyyaat”[14], As-Syahrustani dalam “Al-milal wa An-nihal” serta Imam Abu Zahro’ dalam “Tarikh Al-madzahib Al-islamiyah”.

Bahkan menurut Syahrustani generasi ini tidak sebatas mengatakan “ma’siat tidak membahayakan asal iman masih melekat”. Namun menjustifikasikan bahwa iman adalah I’tiqod dihati saja walaupun mengatakan kafir dengan lisannya. Bahkan seandainya ia tampak menyembah berhala maka tetap dihitung mu’min asal iman tertancap disanubari.

Tentu saja pendapat semacam ini tidak dilegalkan dalam islam, karena jelas-jelas menyimpang dari ajaran tauhid. Ini kalau menurut pemahaman di atas, seandainya dipahami bahwa yang dimaksud dengan “ma’siat tidak membahayakan asal iman tertancap di hati” adalah orang yang melakukan ma’siat namun mereka beriman itu tidak kekal di neraka, mereka pada suatu saat akan masuk surga setelah mereka diazab, maka ini sesuai dengan pendapat ahlussunnah.Yang dimaksud tidak membahayakan adalah tidak kekal di neraka bukan tidak diazab sama sekali. Maqolah itu sendiri sangat sulit dipahami menurut Imam Abdul Halim Mahmud. Tafsiran pertama diatas adalah menurut Abul Baqo’ dalam “Al-kulliyyaat”[15], namun juga bisa ditafsiri dengan yang kedua.

Dari penjelasan histories kemunculan murji’ah mulai dari priode sahabat sampai generasi berikutnya dapat disimpulkan bahwa murji’ah tidak lain adalah sebutan atau julukan terhadap dua golongan yang mana golongan pertama muncul pada masa sahabat dan setelahnya akibat pertikaian masalah imamiyah pada masa Imam Aly.ra dan pertikaian yang terjadi pada masa umayyah yang mana setiap golongan saling mengkafirkan yang lain, kondisi seperti ini membuat sebagian sahabat dan pengikutnya memilih sikap diam daripada ikut dalam pertikaian. Kelompok ini hanya berkutat pada masalah imamiyyah dan pendosa besar.

Adapun golongan kedua adalah sekelompok orang yang hidup setelah masa sahabat, yang berpandangan bahwa ampunan Allah tidak bertepi, Allah mengampuni segala dosa selain kafir, maka ma’siat tidak membahayakan asal iman masih melekat di hati sesebagaimana ketho’atan tidak berarti apa-apa kalau dalam kekafiran. Mereka ini tidak hanya membicarakan dua hal diatas, namun sudah berbeda pandangan pada masalah aqidah tauhid

Golongan kedua inilah yang banyak dicela dan dibicarakan para ulama di kitab-kitab mereka, dan golongan ini juga yang penulis angkat dimakalah ini terlepas benar atau tidaknya keterangan atas mereka, karena secara pasti kita tidak meneliti sumber-sumber asli dari mereka, kita hanya sebatas menukil dari kitab-kitab para ulama terdahulu yang notaben bukan murji’ah.

III. Pembagian Murji’ah

Secara garis besar sebagian ulama sebagaimana dikutip Abu Zahro’membagi murji’ah kepada dua golongan[16]:

1.      Murji’ah Sunnah.

Mereka adalah orang-orang yang perpendapat bahwa pendosa besar diazab sebesar dosa yang mereka lakukan, dan bisa jadi Allah mengampuni dosa-dosanya secara total, jadi mereka tidak diazab sama sekali.

Hal ini sesuai dengan pendapat jumhur. Barangkali perlu penulis kuatkan bahwa inilah golongan yang pertama yang dipaparkan dibagian histories kemunculan murji’ah. Mereka adalah para sahabat dan orang yang hidup setelah mereka yang masih berpegang pada prinsip para pendahulu mereka, masuk kekelompok ini sebagian para fuqaha dan muhaddits.

2.      Murjia’ah Bid’ah.

Golongan ini adalah kelompok yang bayak menyimpang dari pendahulu mereka, mereka tak lagi berbeda dalam qadiyah imamiyyah, namun sudah masuk ke lingkaran aqidah yang merupakan inti paling urgen bagi umat ini.

Pembagian Murji’ah Bid’ah

Imam Abdul Qahir Al-Baghdady dalam kitabnya “Al-Farqu baina Al-Firaq” membagi murji’ah kepada tiga golongan[17]:

1. Murji’ah Qadariyyah Mu’tazilah.

Mereka adalah kelompok yang mementingkan iman dihati dan menyepelekan amal perbuatan sekaligus semazdhab dengan qadariyyah dalam masalah Al-Qadr.Diantara mereka adalah Ghailan, Abu Syimrin dan Muhammad bin Syabib.

2. Murji’ah Jabariyyah.

Kelompok ini berpendapat seperti umumnya murji’ah namun berbeda dengan murji’ah qadariyyah karena mereka sependapat dengan jabariyyah dalam masalah af’alul ibad(perbuatan manusia).

3.      Murji’ah  Kholishoh(murni).

Disebut kholishoh karena mereka tidak sepaham dengan qadariyyah dan tidak pula dengan jabariyyah. Kelompok ini terbagi atas lima golongan yaitu:Yunusiyyah, Ghassaniyyah, Tsaubaniyyah, Tumaniyyah dan Marisiyyah.

Pembagian  Imam Abdul Qahir dalam kitabnya hanya menyebutkan murji’ah bid’ah tanpa menyebutkan murji’ah sunnah sebabagaimana dinuqilkan oleh Abu Zahro’ dari sebagian ulama. Pembagian-pembagian diatas adalah sebagian kecil dari murji’ah secara keseluruhan. Perbedaan mereka tak sebatas yang telah dipaparkan, pembagian diatas tidak lain adalah pengelompokan yang dilakukan oleh kebanyakan ulama tarikh(sejarah), mereka mengangap kelompok kelompok itu sudah mewakili yang lain.

Imam Abu Hasan Asy-Arie dalam “Maqoolaat Al-Islamiyyin” menyebutkan  bahwa murji’ah dalam masalah iman berbeda menjadi duabelas pendapat, dalam masalah kafir mereka berpecah menjadi tujuh golongan, dalam hal keyakinan tauhid pada Allah tanpa nazhor/tafakkur apakah sudah bisa dianggap iman atau tidak berbeda menjadi dua kelompok, begitupula mengenai kejahatan orang-orang yang beriman apakah mereka dikekalkan dineraka, mereka terbagi menjadi lima kelompok[18]. Dan masih banyak perbedaan-perbedaan mereka dalam masalah lainnya.

Makalah ini penulis anggap sebagai pengantar, tidak menjelaskan secara detail kelompok-kelompok yang ada pada murji’ah.Untuk lebih sempurna silakan merujuk pada kitab-kitab yang banyak mengomentari firqoh-firqoh(klompok) itu sendiri. Disini hanya menjelaskan segabagaimana dinuqilkan dari sebagian ulama yang hanya menyebutkan sebatas pembagian diatas.

Sebagaimana Abdul Qadir Al-baghdady, Imam Syahrustani juga berpendapat hampir sama dengannya ,namun Syahrustani menambahkan satu golongan yaitu murji’ah khowarij. Sedangkan murji’ah kholishoh Syahrustani membaginya menjadi enam kelompok[19].

1. Yunusiyyah.

Mereka adalah para pengikut yunus bin Aun An-Numairy.Golongan ini menyangka bahwasanya iman adalah ma’rifat pada Allah, tunduk dihadapannya, tidak menyombongkan diri padanya serta cinta  pada Allah dengan hati yang tulus. Barang siapa memenuhi kriteria diatas maka ia dianggap beriman.menurut mereka kesalahan iblis yang menyebabkan ia kafir adalah karena ia menyombongkan diri dihadapan Allah,tidak mau sujud pada Adam,as menuruti perintah Allah.

2. Ubaidiyyah.

Kelompok ini adalah pengikut Ubaid Al-mukta’ib, dinukilkan darinya bahwa segala dosa selain syrik pasti diampuni, seorang hamba yang mati dalam keadaan bertauhid maka tidak membahayakan baginya dosa yang ia perbuat selagi tidak menyekutukan Allah.

3. Ghassaniyyah.

Mereka dikomandoi oleh Ghassan Al-kuffy, golongan ini berpandangan bahwa iman adalah ma’rifat pada Allah, rasulnya dan iqrar terhadap apa yang diturunkan Allah pada para rasul tersebut secara gelobal. Iman tidak bertambah dan tidak pula berkurang. Mereka juga mengatakan bahwa orang yang mengatakan saya tahu Allah telah mewajibkan haji kebaitullah namun tidak tahu baitullah itu terletak dimana, mereka dianggap mu’min. Maksud mereka dengan contoh diatas adalah keyakinan yang berada dibalik iman bukan termasuk kriteria iman.

4.Tsaubaniyyah.Para pengikut  Abu Tsauban Al-Murji’i.

Mereka menyangka bahwa iman hanyalah ma’rifat dan iqror pada Allah, rasulnya dan segala sesuatu yang menurut akal tidak boleh dilakukan,     sedangkan mengetahui serta iqror(menetapkan) sesuatu yang secara akal boleh dilakukan bukanlah iman menurut mereka. Diantara pengikutnya yaitu Abu Marwan ghailan bin marwan Al-Dimasyqi, Abu Syimrin, Musa bin Imran dan Fadhl Ar-Raqosy.

5. Tumaniyyah. Kelompok ini dipimpin Abu Mu’adz Al-Tumany.

Mereka berpendapat bahwa iman adalah kebalikan kafir. Ia adalah kriteria-kriteria yang apabila tidak dimiliki oleh seseorang maka secara otomatis akan dihukumi kafir, baik tidak memiliki semua kriteria itu maupun salah satunya. Kriteria yang mereka maksud adalah ma’rifat, tashdiq, mahabbah, ikhlash dan iqror terhadap apa yang dibawa oleh rasul s.a.w. Orang yang meninggalkan sholat karena menganggap meninggalkannya boleh maka dihukumi kafir, namun apabila meninggalkannya dengat niat mengqodo’ maka tetap beriman.

6. Sholihiyyah. Para pengikut Shalih bin Umar As-Sholihy, Muhammad bin Syabib, Abu Syimrin dan Ghailan.

Mereka semua menggabungkan antara qodariyah dan irja’iyah.As-Sholihiyyah berpendapat iman adalah ma’rifat pada Allah secara muthlaq(ma’rifat al-uula) yaitu tahu bahwasanya alam ini ada penciptanya sedangkan kafir adalah kebalikannya. Adapun Ghailan bin Marwan memandang bahwa iman adalah ma’rifat at-tsaani(ma’rifat selanjutnya) pada Allah, rasa cinta,  tunduk dihadapannya dan iqror dengan apa yang dibawa oleh rasulnya.

Yang dimaksud ma’rifat at-tsani yaitu  ma’rifat setelah mengetahui alam ini ada penciptanya, ringkasnya adalah ma’rifat bahwa dzat yang menciptakan alam ini adalah Allah. Sedangkan ma’rifat pertama yang sebatas meyakini bahwa alam ini ada penciptanya adalah fitrah manusia maka dari itu belum bisa dianggap iman kalau hanya memenuhi kriteria ini karena menurut mereka setiap insan pasti yakin akan adanya sang pencipta.

IV. Kesimpulan Dan khatimah

Uraian diatas tak lebih hanya sebatas muqaddimah untuk mengkaji lebih jauh tentang aliran ini, karena masih banyak bagian-bagian yang belum ditulis mengingat terbatasnya maroji’(sumber), juga menimbang diskusi kita bukanlan kajian yang melalap habis dari akar sampai keujung dan cabang-cabang setiap firqoh yang kita kaji, demikian pula mengingat study yang kita tempuh juga butuh konsentrasi penuh, sangat tidak mungkin rasanya hal itu dilakukan kecuali ini bagian dari  risalah magister.

Sebagai contoh Imam Ibnu Hazm Az-Zhohiry Al-Andalusy juga membagi murji’ah dalam dua kelompok[20], namun beliau juga tidak menyebutkan murji’ah sunnah sebagaimana dinukil oleh Imam Abu Zahro’ dari sebagian ulama

Hal yang paling penting menurut penulis adalah memilih sikap hati-hati dalam membahas setiap aliran, jangan sampai terjebak fanatisme mazdhab yang berujung pada pelecehan bahkan pengkafiran terhadap kelompok lainnya. Hal ini juga diingatkan Imam Abdul Halim Mahmud dalam kitabnya “at-tafkir al-falsafy fil islam”. Pembahasan yang dipaparkan diatas tidak lain hanya merujuk pada kitab-kitab pendahulu maupun karya pemikir kontemporer. Harus diakui mereka tidak sepenuhnya benar dan belum tentu juga sepenunya tahu secara detail hakikat murji’ah itu sendiri.Yang ditulis adalah apa yang nampak oleh mereka secara dzohir dan nukilan-nukilan dari pendahulu mereka pula.

Ghulaah(radikalisme)tidak lain akibat fanatisme madzhab, hanya dengan secuil perbedaan mereka menjustifikasikan kafir kelompok lainnya, padahal tidak tahu secara detail kelompok yang mereka kafirkan. Fanatisme memang watak alami yang ada pada manusia, ia adalah kecendrungan manusia dari kecil, namun fanatisme bisa diperangi dengan berfikir matang, berorientasi pada mashlahat(kebaikan)ummat, tidak hanya mementingkan golongan tertentu.

Penulis hanya membaca kitab karangan diluar murji’ah, tak satupun maroji’ asli dari mereka kita dapati, terlepas karangan mereka hilang atau mereka mandul alias tak punya buah karya. Keotentikan kitab-kitab diatas tidak 100% kita yakini,banyak faktor yang menyebabkan hal itu, mulai dari keterbatasan sebagai manusia untuk menangkap secara penuh informasi yang asli dari murji’ah itu sendiri hingga faktor eksternal seperti kondisi sosial saat penulisan, dan sikon politik yang mana semua itu berada diluar teks(konteks) yang sulit dianalisa,penukilan dari tex aslinya.Kalau kitab-kitab tersebut dikarang pada abad ke lima hijriyyah misalnya, sudah berapa ratus tahun umurnya hingga sekarang. sebagai concoh imam Abdul Qohir Al-Baghdady menuliskan dalam kitabnya sebuah hadits yang berbunyi”murji’ah adalah majusinya umat ini(islam),sedangkan hadits ini adalah hadits yang “laa ashla lahu” yang berarti tidak punya sumber alias palsu menurut istilah ulama hadits.

Semoga bermanfaat,Amiin yaa rabbal aalamiin

Wallahu a’lamu bisshhawab

Daftar Bacaan :

1. Imam Syahrustany. Al-Milal Wa An-Nihal, Maktabah Jazirotul Warad.Cairo.

2. Prof.Dr.Muhammad Robi’ Muhammad Jauhari. Aqiidatuna, tanpa nama penerbit.

3. Imam Abu Zahro’. Tarikh Al-Madzaahib Al-Islamiyyah, Dar Al- Fikr Al-Aroby.

4. Prof.Dr.Umar bin Abdul Aziz Quraisy. Ushul Firoq Al-Islamiyyah, tanpa nama  penerbit.

5. K.H.M.Basyron Abd Basith, Mutiara Hadits Budi Luhur, Bintang Terang. Surabaya .

6. Imam Akbar Syekhul Azhar Imam Abdul Halim Mahmud, At-Tafkir Al-Falsafy Fi-Al- Islam, Dar Al-Maarif.

7. Imam Abdul Qahir Al-Baghdady, Al-Farqu Baina Al-Firoq.

8. Imam Abu Hasan Bin Ismail Aly Asy-Arie. Maqaalaat Al-Islamiyyin, Tahqiq Helmort    Ruters. Jerman.

9. K.H.Sirojuddin Abbas.I’tiqod Ahlussunnah Wal jama’ah, Dalam Bahasa Indonesia. Pustaka Hidayah. Jakarta .

10. Prof.Dr.Mumammad Ahmad Sayyid Al-Musayyar, Muqaddimah fi Diroosah Al-Firoq Al-Islamiyyah, Maktabah Al-Iman. Cairo .

11. Imam Ibnu Hazm Az-Zhohiry. Al-Fashl Fi Al- Milal Wa An-Nihal Wa Al-Ahwa’.

[1].baca at-tafkir al-falsafy fil islam,Imamakbar syeikhul islam Abdul halim mahmud.

[2]. As-Syahrustani, Al-Milal Wa An-Nihal, hal:116, maktabah jazirotul warad.Cairo

[3]. Imam Abu Zahro’, Tarikh Al-Madzaahib Al-Islamiyyah, hal:113, Dar Al-Fikr Al-Aroby

[4]. Ibid

[5] .Ibid

[6] .Ibid

[7]. Dr.Muhammad Robi’ Muhammad Jauhari, Aqiidatuna ,hal: 23. tanpa penerbit

[8] .Ibid

[9]. Dr.Muhammad Robi’ Muhammad Jauhari, Aqiidatuna ,hal: 23. tanpa penerbit

[10]. Abu Zahro’, tarikh Al-Madzaahib Al-Islamiyyah, hal:114

[11]. Imam Abdul Halim Mahmud, at-tafkit al-falsafi fil islam, hal:140, dar al-maarif

[12].Ibid

[13]. Abu Zahro’. tarikh al-madzaahib al-islamiyyah

[14]. Imam Abdul Halim Mahmud, at-tafkir al-falsafy fil isalm, hal:139, darul maarif

[15].Ibid

[16]. Abu Zahro, tarikh al-mazdaahib al-islamiyyah, hal:117

[17]. Imam Abdul Qahir Al-Baghdady, al-farqu baina al-firaq, hal:151

[18].Imam Abu Hasan Asy-Arie,maqoolaat al-islamiyyin wa ikhtilaaf al-mushallin, tahqiq Helmort Ruter,jerman hal:132-154

[19]. Syahrustani, al-milal wa an-nihal, hal:116

[20]. Baca : Ibnu Hazm Ad-dzohiry,al-fashl fi al-milal wa an-nihal wa al-ahwa’, hal:142

sumber:  Nikmat Sabli qolun**

 

Januari 2012
M S S R K J S
« Agu    
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

Kategori

Blog Stats

  • 464 hits
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.